Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Tidak Serahkan Surat Pengunduran Diri, OSO tidak Masuk DCT

Nurjiyanto
22/12/2018 16:45
Tidak Serahkan Surat Pengunduran Diri, OSO tidak Masuk DCT
(MI/Pius Erlangga)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) mengaku, hingga kini, belum mendapatkan surat balasan terkait persyaratan pengunduran diri Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai pengurus partai untuk dapat masuk ke Daftar Calon Tetap (DCT) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam pemilu 2019.

Komisioner KPU Ilham Saputra menuturkan, hingga tenggat waktu yang diberikan yakni tanggal 21 Desember, OSO urung melengkapi persyaratan tersebut.

"Sampai tadi malam, tidak ada dari pihak OSO yang menyerahkan surat pengunduran diri beliau," ujar Ilham saat dikonfirmasi, Sabtu (22/12).

Karena tidak ada surat pengunduran diri hingga tenggat pada Jumat (21/12), OSO otomatis tidak masuk dalam DCT DPD untuk pemilu 2019. Pasalnya, mulai 24 Desember, KPU akan mulai melakukan validasi terkait surat suara.

"Ya otomatis tidak ada perubahan SK. OSO tetap tidak masuk DCT," ujarnya.

Baca juga: KPU: OSO Masuk DCT Jika Mundur Sebelum Pukul 24.00 WIB

Polemik pencalonan OSO dimulai saat adanya putusan MK No 30/PUU-XVI/2018 yang dibacakan pada 23 Juli. Dalam putusan tersebut, mahkamah memandang pengurus partai masuk ke dalam frasa 'pekerjaan lain' menjadi caleg.

Dalam amar putusannya, MK memutuskan Frasa “pekerjaan lain” dalam Pasal 182 huruf l Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai mencakup pula pengurus (fungsionaris) partai politik.

Dalam pertimbangannya, mahkamah berpendapat adanya proses pendaftaran calon anggota DPD yang telah dimulai dan terdapat bakal calon anggota DPD yang kebetulan merupakan pengurus partai politik terkena dampak oleh putusan tersebut. Karenanya, KPU dapat memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk tetap sebagai calon anggota DPD sepanjang telah menyatakan mengundurkan diri dari kepengurusan Partai Politik yang dibuktikan dengan pernyataan tertulis yang bernilai hukum perihal pengunduran diri.

Dengan demikian untuk selanjutnya anggota DPD sejak Pemilu 2019 dan Pemilu-Pemilu setelahnya yang menjadi pengurus partai politik adalah bertentangan dengan UUD 1945.

Adanya putusan tersebutlah yang melatarbelakangi adanya aturan dalam PKPU Nomor 26 Tahun 2018 yang memuat larangan pengurus partai politik menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Tidak terima dengan adanya hal tersebut, pihak OSO melaporkan KPU ke Bawaslu terkait dugaan pelanggaran administrasi. Dalam sidang tersebut, Bawaslu memutuskan menolak permohonan OSO.

Dalam pertimbangan putusan, Bawaslu mengatakan putusan MK No 30/PUU-XVI/2018 yang dibacakan pada 23 Juli lalu tidak berlaku surut dan pada saat diputuskan belum dalam tahapan penetapan DCT. Karena itu, syarat bacaleg DPD masih dapat berubah mengikuti peraturan hukum yang ada.

Kembali, OSO menempuh jalur hukum lain, kali ini OSO mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Agung. Dalam putusannya, MA Menyatakan Ketentuan Pasal 60A Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu anggota Dewan Perwakilan Daerah, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yakni Pasal 5 huruf d dan Pasal 6 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Lalu menyatakan Ketentuan Pasal 60A Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu anggota Dewan Perwakilan Daerah, tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat dan berlaku umum sepanjang tidak diberlakukan surut terhadap Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2019 yang telah mengikuti Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 tahun 2017.

Tidak hanya ke MA, OSO pun menggunakan jalur PTUN. Hasil putusan Majelis Hakim PTUN mengabulkan gugatan tersebut dan membatalkan surat keputusan (SK) KPU yang menyatakan OSO tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon anggota DPD. Hakim juga memerintahkan KPU untuk mencabut SK tersebut.

Melalui proses yang panjang, KPU pun mengambil sikap terkait adanya 3 putusan tersebut dengan memberikan kesempatan OSO untuk dapat masuk DCT yang dianggap sebagai pemenuhan adanya putusan MA dan PTUN ditambah dengan adanya persyaratan agar OSO mengundurkan diri dari pengurus partai sesuai dengan putusan MK.

Persyaratan tersebut pun diberikan kepada OSO dan diberi tenggat waktu hingga 21 Desember dengan mengacu kepada adanya tahapan validasi surat suara pada 24 Desember 2018 mendatang. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya