Headline

Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Kejaksaan sudah Terima SPDP Bahar Smith

MI
22/12/2018 11:30
Kejaksaan sudah Terima SPDP Bahar Smith
( ANTARA/Rivan Awal Lingga)

KORPS Adhyaksa telah menerima surat pemberitahuan dimu-lainya penyidikan (SPDP) dengan tersangka Bahar bin Smith dari penyidik Polda Jawa Barat. Smith kini ditahan karena diduga menga­niaya dua anak di bawah umur di sebuah pesantren, di Kampung Kemang, Bogor, 1 Desember 2018.

“SPDP Bahar bin Smith di Jawa Barat sudah diterima. Sekarang kita tinggal menunggu hasil pemeriksaan, penyelidikan dari penyidik Polri,” ujar Jaksa Agung HM Prasetyo kepada wartawan di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, kemarin.

Prasetyo berharap kasus itu tidak memunculkan stigma negatif, seperti indikasi adanya kriminali­sasi dari aparat penegak hukum terhadap ulama. Menurutnya, semua orang memiliki keduduk­an dan hak yang sama di depan hukum.

“Siapa pun yang melakukan indikasi tindak pidana, tentu harus diproses. Tidak benar pemerintah melakukan kriminalisasi kepada ulama, tidak ada itu. Siapa pun harus mempertanggungjawabkannya,” terang dia.

Selain kasus di Jawa Barat, sambung dia, Korps Adhyaksa juga masih menunggu hasil pemeriksaan kasus ujaran kebencian yang juga diduga dilakukan tersangka Bahar bin Smith. Dua kasus serupa itu ditangani penyi­dik Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) menilai kasus penganiayaan anak yang berujung pada penahanan Bahar bin Smith ialah perkara kriminal murni.

Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan meminta pihak tertentu untuk tidak menyeret kasus penganiayaan anak ini ke ranah politik.      

“Kalau bicara hukum tentu seperti itu.  Siapa yang diduga melanggar hukum, tentu diproses secara hukum, tetapi tetap harus memegang praduga tak bersalah, “ kata Edi di Jakarta, Rabu (19/12).

Dia menilai polisi sudah melakukan tugasnya sesuai prosedur karena penahannya didasarkan kepada bukti yang cukup.

“Kita paham, penahanan itu sepenuhnya kewenangan penyidik dan penyidik bisa memberikan penangguhan penahanan apabila dinilai penyidik tidak mempersulit penyidikan,” katanya.

Bahar dilaporkan kepada polisi karena diduga menganiaya MHU, 17, dan JA, 18. Pada pemeriksaan di Kantor Polda Jawa Barat, Selasa (18/12) lalu, Bahar sudah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan. (Gol/Ant/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya