Headline

Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.  

TKN Siap Kawal Erick Thohir Hadapi Laporan Hukum Kasus Sandiwarauno

Insi Nantika Jelita
21/12/2018 11:53
TKN Siap Kawal Erick Thohir Hadapi Laporan Hukum Kasus Sandiwarauno
Sekretaris TKN Hasto Kristiyanto(MI/Ramdani)

TIM Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo (Jokowi)-KH Ma'ruf Amin akan mengawal secara hukum terhadap pelaporan yang dilakukan terhadap Ketua TKN Erick Thohir.

Erick dilaporkan simpatisan cawapres Sandiaga Uno yang tidak terima ketika pemilik saham Inter Milan itu mengkritisi cawapres Prabowo itu. Erick menyebut ada sandiwara dalam proses penolakan Sandiaga di sebuah pasar di Sumatra Utara, beberapa waktu lalu.

Menurut Sekretaris TKN Hasto Kristiyanto, Erick sebenarnya menyampaikan fakta apa adanya. Sebab sebelumnya, dari kubu Prabowo-Sandi, juga ada kejadian sandiwara kebohongan yang dilakukan Ratna Sarumpaet.

"Dan di Sumut, di pasar itu, timnya (Sandiaga) hendak menurunkan poster (penolakan itu), tapi kan tidak dibolehkan. Kalau tidak boleh diturunkan, artinya apa? Itu kan sangat jelas (sandiwara)," ujar Hasto, di Jakarta, Jumat (21/12).

Kata Hasto, pihaknya siap menerima pengaduan apapun. Dan tim hukum akan segera bekerja untuk membantu Erick menghadapinya.

"Pak Erick kan hanya menjalankan tugasnya. Pak Erick itu orang baik. Mengadukan orang baik itu banyak kualatnya," kata Hasto.

Baca juga: Erick Thohir Tegaskan Pemerintah Jokowi Berpihak pada Milenial

Wakil Sekretaris TKN Verry Surya Hendrawan juga angkat bicara. Ia mengatakan tim kampanye nasional selalu berbicara menggunakan data dan fakta. Menurutnya, Erick merupakan sosok yang objektif.

"TKN meyakini apa yang Erick Thohir sampaikan semua didasari fakta dan data. Saya pribadi mengenal Pak Erick Thohir sebagai sosok yang objektif, telah teruji baik dalam menganalisa, membuat keputusan, atau memberikan statement," jelasnya.

Verry mengaku justru TKN selama ini selalu dalam posisi yang dirugikan dengan berbagai macam fitnah dan hoaks yang muncul sehingga justru mempertanyakan kepada pihak-pihak yang melaporkan Erick ke Bawaslu.

Sebelumnya, Erick Thohir dilaporkan oleh warga bernama Fauzan Ohorella terkait dugaan menghina Sandiaga Uno. Fauzan yang didampingi kuasa hukumnya dari Garda Nasional (Garnas) Djamaluddin Koedoeboen melaporkan Erick Thohir pada Kamis (20/12).

"Kami melaporkan Erick Thohir yang telah membuat pernyataan di beberapa media massa ternama, yang pada pokoknya seolah-olah Cawapres Paslon Nomor Urut 02 Sandiaga Uno telah melakukan strategi playing victim ataupun bersandiwara, terkait dengan adanya poster-poster penolakan terhadap kehadirannya di pasar Kota Pinang, Labuan Batu, Sumatera Utara," ujar Djamaluddin.

Pernyataan Erick Thohir tersebut, kata Djamaluddin, telah dibantah secara tegas oleh Drijon Sihotang selaku pemasang poster penolakan terhadap Sandiaga Uno.

Drijon mengklaim tidak dibayar untuk memasang poster. Erick pun dituduh melakukan kampanye hitam atas Sandiaga. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya