Headline

Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.  

Bawaslu Akan Putuskan Laporan OSO Tanggal 26 Desember

Insi Nantika Jelita
20/12/2018 20:49
Bawaslu Akan Putuskan Laporan OSO Tanggal 26 Desember
(MI/Insi Nantika Jelita)

KETUA Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan menerima laporan soal dugaan pelanggaran administratif dan pidana pemilu yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Abhan mengatakan putusan pendahuluan itu akan diagendakan pada 26 Desember 2018. Putusan pendahuluan ini untuk mengecek apakah syarat formil dan materil terpenuhi.

"Menjadi kewenangan Bawaslu untuk menerima dan mengkajinya nantinya. Rencananya, kami sampaikan nanti pembacaan putusan pendahuluan pada tanggal 26 Desember. Sehingga status laporan akan dilakukan pemeriksaan pendahuluan untuk menentukan apakah nantinya bisa dilanjutkan pada pemeriksaan pokok perkara," ungkap Abhan di Ruang Media Center Bawaslu, Thamrin, Jakarta, Kamis (20/12).

Baca juga: Hanura Ultimatum KPU untuk Masukan OSO ke DPT

Laporan tersebut diajukan oleh kuasa hukum ketua Hanura Oesman Sapta Odang (OSO). Laporan pertama, kata Abhan, atas nama Dodi S Abdul Kadir yang pada Selasa (18/12) melaporkan KPU perihal penerbitan surat yang dikirimkan kepada pihak OSO untuk mundur dari jabatannya sebagai Ketua Umum Partai Hanura.

Laporan kedua yang diterima Bawaslu berasal dari kuasa hukum OSO atas nama Herman Kadir. Pihaknya menduga adanya pelanggaran pidana pemilu yang dilakukan oleh KPU lantaran tidak melaksanakan terkait putusan Mahkamah Agung dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Lebih lanjut, pada Rabu (26/12) nantinya, kata Abhan, akan ditindaklanjuti ke ajudikasi soal pelanggaran administrasi pemilu, dan akan ditindaklanjuti ke Sentra Gakkumdu jika ditemukan ada pidana pemilu. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya