Headline

Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.  

KPK Harus Pantau Kasus per Kasus Terkait Mahar Parpol

Putri Rosmalia Octaviyani
20/12/2018 20:25
KPK Harus Pantau Kasus per Kasus Terkait Mahar Parpol
(antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan soal mahar politik di Pilkada 2018. Berdasarkan survei yang dilakukan, ada 20 responden yang mengaku ada mahar Rp50-500 juta per kursi. Survei berjudul Potensi Benturan Kepentingan Pendanaan Pilkada 2018 itu mengungkapkan, bahwa ada kesepakatan antara partai dan pasangan calon kepala daerah terkait mahar politik.

Menanggapi temuan itu, anggota komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arsul Sani, mengatakan pemantauan aliran dana parpol itu harus dilakukan dengan objektif dan tepat. Mengacu pada UU Partai Politik, sumbangan perorangan ke parpol memang diperbolehkan dilakukan dalam jumlah tertentu.

"Kalau yang saya pahami, boleh sebuah parpol mendapatkan sumbangan, dari perorangan kalau tidak salah jumlahnya sampai Rp2,5 miliar," ujar Arsul, di gedung DPR, Jakarta, Kamis (20/12).

Baca juga: KPK akan Buka Layanan Contact Center

Arsul mengatakan, kalau yang ditemukan KPK jumlahnya antara Rp50-500 juta, hal itu menurutnya belum melanggar undang-undang. Dana, sambung Arsul, memang dibutuhkan partai untuk mensosialisasikan dan mengampanyekan setiap kader yang akan maju pemilu, khususnya pilkada.

"Wajar saja, partai katakanlah ada yang mau didukung menjadi bupati. Kan sah saja mengatakan boleh, tapi kan kami untuk mensosialisasikan anda untuk mengkampanyekan anda butuh dana. Untuk itu kami meminta anda untuk menyumbang," ujar Arsul.

Namun, yang dipersoalkan menurut Arsul adalah mengenai transparansi masuknya dana tersebut. Ia menyebut kalau parpol wajib melakukan pembukuan dan pendataan dana yang masuk dan keluar.

"Paling persoalannya disitu adalah apakah sumbangan itu dicatat secara benar, dibukukan, dan dilaporkan atau tidak. Jadi tidak berarti setiap yang diterima parpol meskipun itu terkait pilkada itu sebuah pelanggaran hukum. Kita lihat saja case by casenya," ujar Arsul. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya