Headline

Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.

Atur Penjemputan Eddy Sindoro, Lucas Mengaku tidak Kenal Shinta

Rahmatul Fajri
20/12/2018 20:20
Atur Penjemputan Eddy Sindoro, Lucas Mengaku tidak Kenal Shinta
(ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj.)

DUTY Executive PT Indonesia AirAsia Yulia Shintawati menghadiri sidang pemeriksaan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Kamis (20/12). Shinta diperiksa atas perannya menjemput petinggi PT Paramount Enterprise International Eddy Sindoro di Bandara Soekarno-Hatta pada Agustus 2018.

Kehadiran Shinta di persidangan adalah sebagai saksi atas terdakwa Lucas yang diduga menghalangi penyidikan KPK terhadap tersangka kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Eddy Sindoro.

Lucas yang hadir dalam persidangan tersebut mengatakan ia tidak mengenal dan tidak pernah bertemu dengan Shinta. Lucas membantah adanya relasi dirinya dengan Shinta dalam dugaan meloloskan Eddy Sindoro dari pihak imigrasi.

"Saya tidak kenal saksi, saksi enggak kenal saya, saya tidak tahu sama sekali. Saksi bilang juga tidak ada urusan dengan Lucas. Tidak ada relevansinya," kata Lucas.

Ketika ditanya lebih lanjut, Lucas kemudian enggan memberikan keterangan. Ia mengatakan saksi yang diperiksa kali ini tidak memiliki hubungan khusus, sehingga keterangan yang diberikan tidak memberatkan tuduhan kepadanya.

Lucas didakwa menghalangi penyidikan KPK terhadap Eddy Sindoro. Advokat itu juga didakwa membantu upaya Eddy untuk lolos dari pihak imigrasi di bandara.

Dalam dakwaan, KPK menyebut Lucas meminta pegawai PT Gajendra Adhi Sakti, Dina Soraya, untuk menangani petugas di Bandara Soekarno Hatta. Dengan begitu, jika Eddy mendarat di Bandara Soekarno-Hatta ketika itu, dapat langsung diterbangkan kembali ke Bangkok.

Dina kemudian menghubungi ground staff AirAsia Dwi Hendro Wibowo alias Bowo untuk membantu rencana Lucas. Dina memberikan uang Rp250 juta kepada Bowo sebagai imbalan.

Kemudian Bowo meminta bantuan Shinta untuk menjemput Eddy Sindoro di Bandara Soekarno-Hatta dan membawanya ke penerbangan selanjutnya ke Bangkok, Thailand.

Eddy Sindoro yang merupakan bekas petinggi Lippo Group, pada 21 November 2016, ditetapkan tersangka terkait dengan suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution. KPK juga menelusuri keterlibatan mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi dalam perkara tersebut, termasuk kaitan dengan perkara suap terhadap Edy Nasution.

Dalam surat dakwaan terhadap Edy, Nurhadi disebut meminta uang Rp3 miliar untuk turnamen Persatuan Tenis Warga Pengadilan.

Eddy Sindoro sempat menjadi pelarian sejak akhir 2016 dan berpindah-pindah ke sejumlah negara ASEAN. Pada Agustus 2018, KPK meminta penetapan daftar pencarian orang (DPO) terhadap Eddy.

Hasilnya, pada 29 Agustus 2018 Eddy dideportasi pihak otoritas Malaysia untuk dikembalikan ke Indonesia. Namun, setibanya di Bandara Soekarno-Hatta, Eddy mendapat bantuan dari Lucas yang merupakan seorang advokat. Berkat sang pengacara, Eddy pun bisa terbang kembali ke Bangkok, Thailand, dan diduga tanpa melewati proses imigrasi.

Eddy kemudian menyerahkan diri kepada KPK melalui Atase Kepolisian di Singapura, pada 12 Oktober 2018. (A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya