Headline

Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.  

Hanura Ultimatum KPU untuk Masukan OSO ke DPT

Insi Nantika Jelita
20/12/2018 14:50
Hanura Ultimatum KPU untuk Masukan OSO ke DPT
(ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

KETUA DPP Partai Hanura Benny Ramdhani mengatakan pihaknya akan menempuh jalur hukum terhadap Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) lantaran tidak mau menjalankan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan mencantumkan Ketua Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) ke dalam Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD RI periode 2019-2024.

Untuk diketahui, KPU memberikan tenggat waktu sampai tanggal 21 Desember kepada OSO supaya mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua Umum Partai Hanura. Benny menduga, ada motif politik yang dilakukan KPU.

Baca juga: OSO belum Masuk DCT, Hanura Gelar Aksi di Kantor KPU

"Ini jelas waktu yang diberikan KPU yang sejak awal 24 (batas waktu pengunduran OSO) diberikan, tiba-tiba ditarik ke tanggal 21. Kami tahu kok motif politiknya, kenapa 24 ditarik ke 21, karena 21 hari ulang tahun Hanura. Cara mereka mempermalukan Ketua Umum Partai Hanura, ini jahat," jelas Benny, Kamis (20/12).

Oleh karena itu, pihaknya berencana membawa masalah ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Bareskrim Polri karena Kuasa Hukum OSO Yusril Ihza Mahendra menyebut yang dilakukan KPU ada unsur pidananya.

Sejauh ini diketahui, Hanura sudah melaporkan KPU ke Bareskrim Polri. Adapun pasal yang ditujukan Pasal 158 Undang Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, soal pelaksanaan verifikasi kelengkapan administrasi bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dengan pidana penjara paling lama 3 Tahun dan denda Rp. 36.000.000. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya