Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
TIM Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo (Jokowi)-Ma’ruf Amin menyayangkan pose dua jari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di acara Konferensi Nasional Gerindra bagian dari kampanye Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Direktur Hukum dan Advokasi TKN Jokowi-Amij, Ade Irfan Pulungan, mengatakan pihaknya masih belum menentukan apakah akan melaporkan hal itu ke Bawaslu. Ia menyerahkan sepenuhnya ke Bawaslu untuk mengkaji apakah ada pelanggaran atau tidak.
“Dari TKN menyerahkan sepenuhnya kepada Bawaslu untuk dilakukan investigasi, apakah ditemukan pelanggaran Pemilu yang dilakukan Anis Baswedan atau tidak,” kata Irfan saat dihuhungi, Kamis (20/12).
Baca juga: Elektabilitas Prabowo-Sandi Cenderung Turun
Terlebih, kata Irfan sudah ada beberapa kelompok yang melaporkan kasus tersebut.
Anies sebelumnya dilaporkan ke Bawaslu atas dugaan kampanye terselubung oleh Garda Nasional untuk Rakyat (GNR), Selasa (18/12).
Mereka menilai, Anies menyalahgunakan jabatannya sebagai kepala daerah untuk mengampanyekan salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden peserta Pemilu 2019. (OL-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved