Headline

Membicarakan seputar Ramadan sampai dinamika geopolitik.

Bawa Peluit, GNR Minta Bawaslu Semprit Anies Baswedan

Insi Nantika Jelita
18/12/2018 20:05
Bawa Peluit, GNR Minta Bawaslu Semprit Anies Baswedan
(ANTARA)

GARDA Nasional Untuk Rakyat (GNR) melakukan aksi membawa peluit ke Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta, Selasa (18/12). GNR meminta agar Bawaslu memberikan sanksi kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan karena diduga berkampanye di hari kerja.

Anies hadir di Konferensi Nasional (Konfernas) Gerindra di Internasional Convention Center (SICC), Sentul City, Bogor, Jawa Barat. Oleh karena itu, ia diduga melanggar Pasal 281 ayat 1 Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Juru Bicara GNR, Agung Wibowo Hadi mengatakan kehadirannya ke Bawaslu untuk melaporkan Anies karena patut diduga telah berkampanye dengan mengacungkan dua jari yang merupakan simbol bagi pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden RI nomor urut 02.

"Waktu itu, dia (Anies) sebagai pejabat publik yang harusnya ada di kantornya, tapi ternyata dia melakukan dengan alasan diundang oleh Partai Gerindra dalam rakornasnya. Dia ke Sentul yang notabennya bukan berada di Provinsi DKI Jakarta. Ini adalah preseden buruk bagi kepala daerah, atau pejabat publik bahwa ini tidak boleh diulangi lagi," ucap Agung di Gedung Bawaslu.

Setelah membaca UU Pemilu, GNR melihat Anies diduga melanggar UU Nomor 7 pasal 281 ayat 1 yang menyebut pejabat publik harus cuti saat kampanye.

"Ini dilakukan Anies di hari kerja. Ya kami minta diklarifikasi (ke Bawaslu). Kami hanya memberikan peringatan saja kepada Bawaslu bahwa ini ada sebuah indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat publik," jelasnya.

Menurut Agung, Pasal 281 UU Pemilu, kampanye Pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil presiden, gubenur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota harus memenuhi beberapa ketentuan.

Ketentuan pertama, tidak boleh menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan. Ketentuan kedua, menjalani cuti di luar tanggungan negara.

Dan ketentuan ketiga, cuti dan jadwal cuti dilaksanakan dengan memerhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Agung menambahkan, GNR juga membawa peluit sebagai simbol bahwa terjadi pelanggaran dan Bawaslu harus meniup peluit tersebut. "Harus ada sanksi untuk Anies, sudah jelas diduga berkampanye di waktu hari kerja. Peluit ini akan kami serahkan kepada Bawaslu agar berani memberikan sanksi," ujarnya.

Ia menambahkan kepala daerah jangan memberikan contoh yang buruk. Kepala daerah mana pun harus mematuhi peraturan yang sudah ditetapkan. (A-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya