Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
KETUA umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang secara tegas menyatakan tidak akan mundur dari kepengurusan partai dan tetap maju sebagai caleg DPD Pemilu 2019.
"Ya enggak bisa dong (mundur). Kita kan Konstitusi harus berpegang pada hukum. Apa yang diperintahkan hukum ya dipatuhi. Kita kan negara hukum. Maka kita harus patuh kepada keputusan hukum. Klo enggak patuh apa artinya?," jelas OSO, di Jakarta, Senin (17/12).
Ia menilai putusan KPU untuk meminta mundur dengan tenggat waktu sampai 21/12 telah melanggar hukum. Sebelumnya, OSO menang di Pengadilan Tata Usaha Negara. Hasil putusan meminta OSO masuk kedalam Daftar Calon Tetap (DCT).
"Itu pelanggaran hukum (putusan KPU). Masih kita beri kesempatan untuk dia berfikir secara konstitusi. Sebab kalau sudah KPU melanggar hukum bagaimana nasib caleg-caleg nanti? Bagaimana nasib partai-partai nanti?," kata OSO.
"Pasti langkah-langkah yang diambil pasti melanggar. Pasti itu. Karena sekarang sudah dibuktikan dia melanggar hukum. Bertentangan dengan Undang-undang, "sambungnya.
Baca juga: OSO: Jangan Asal Tuduh Soal Perusakan
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan anggota DPD dilarang menjadi pengurus partai politik. Artinya, semua bakal calon anggota DPD harus mengundurkan diri dari jabatannya sebagai pengurus ataupun fungsionaris partai saat mendaftar ke KPU.
Putusan itu berlaku setelah MK mengabulkan gugatan permohonan uji materi Pasal 182 huruf l frasa 'pekerjaan lain' pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. (OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved