Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil empat orang anggota Polri sebagai saksi untuk tersangka Eddy Sindoro (ESI) dalam penyidikan kasus suap terkait pengajuan Peninjauan Kembali (PK) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
"Setelah tidak hadir pada panggilan pertama yang dijadwalkan pada 14 November 2018 lalu, karena kebutuhan penyidikan dalam perkara dengan tersangka ESI, KPK kembali membuat panggilan ke-2 dan berkoordinasi dengan Kadiv Propam Mabes Polri untuk menghadirkan 4 orang anggota Polri sebagai saksi untuk tersangka ESI," kata juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (3/12).
Baca juga: Jaksa KPK Minta Hakim Tolak Eksepsi Lucas
Keempat orang anggota Polri tersebut merupakan ajudan Nurhadi, mantan sekretaris MA. Nurhadi sebelumnya telah diperiksa KPK.
"Sampai siang ini belum ada informasi kehadiran para saksi. KPK masih menunggu kehadiran para saksi tersebut untuk kepentingan penyidikan karena dari koordinasi yang dilakukan dengan Kadiv Propam Mabes Polri, pada intinya kehadiran para saksi di pemeriksaan akan difasilitasi oleh Polri," tandasnya.(Ant/OL-6)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved