Headline

Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.

Tax Ratio Orba tidak Pernah Capai 16%, Klaim Prabowo tidak Berdasar

Dero Iqbal Mahendra
24/11/2018 12:30
Tax Ratio Orba tidak Pernah Capai 16%, Klaim Prabowo tidak Berdasar
(ANTARA/Muhammad Adimaja)

DIREKTUR Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengungkapkan klaim capres nomor urut 02 Prabowo Subianto tentang tax ratio Indonesia pada era Orde Baru sebesar 14%-16% jauh lebih tinggi dari saat ini adalah sebuah narasi yang keliru.

"Tax Ratio adalah perbandingan antara penerimaan pajak terhadap Produk Domestik Bruto. Nisbah ini yang sering dipakai untuk mengukur kinerja pemungutan pajak. Akan tetapi, tax ratio bukanlah satu-satunya alat ukur bagi kinerja institusi pemungut pajak lantaran ada beberapa faktor dan kondisi yang perlu diperiksa dan dibandingkan," tutur Prastowo dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (24/11).

Yustinus menerangkan faktor lainnya tersebut misalnya besaran insentif pajak, besarnya sektor informal (underground economy), insentif untuk menghindari pajak, kehandalan sistem, tingkat kepatuhan pajak, dan lainnya.

Berdasarkan data tax ratio Indonesia pada 2017 yang dalam arti sempit merupakan penerimaan pajak yang dikelola Ditjen Pajak saja sebesar 8,47% dan bila memasukkan bea cukai dan Pendapatan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam (PNBP SDA) mencapai 10,58%.

Jika dilihat secara berturut turut tax ratio yang hanya pajak saja dalam lima tahun ke belakang yakni 9,70% (2012), 9,65% (2013), 9,32% (2014), 9,19% (2015), dan 8,91% (2016). Sedangkan pada 2005 tax ratio mencapai 10,76% dan 2001 sebesar 9,63%.

Baca juga: PPP Sebut Prabowo Terapkan Diplomasi Kuno Terkait Jerusalem

Jika merujuk kepada klaim Prabowo yang mengatakan tax ratio pada era Orde Baru mencapai 14%-16%, berdasarkan data klaim tersebut tidak dapat dibenarkan.

Dari pelacakan dari Nota Keuangan dan APBN (Kemenkeu), diperoleh informasi bahwa tax ratio 1990-1998 berturut-turut sebesar 6,19% (1990), 6,72% (1991), 7,31% (1992), 7,30% (1993), 7,68% (1994), 8,20% (1995), 7,86% (1996), 8,03% (1997), dan 6,05% (1998).

Sedangkan jika terus ditarik mundur ke belakang, tax ratio Indonesia 7,33% (1972), 6,70% (1980), 5,25% (1984).

Yustinus mengungkapkan dengan pajak sebagai nadi pembangunan karena berkontribusi 74% terhadap pendapatan negara tentu menjadi penting untuk meningkatkan tingkat tax ratio. Hal tersebut tentunya menjadi tujuan yang ingin dicapai melalui reformasi perpajakan.

"Namun data menunjukkan era Orde Baru pada kurun 1990-1998 dan sebelumnya, tax ratio kita tidak pernah lebih tinggi daripada tax ratio selama era Reformasi, bahkan lebih rendah dibanding tax ratio 2017," tutur Prastowo.

Ia mengungkapkan tujun ingin mencapai tax ratio sebesar 16% tentu merupakan hal yang baik. Namun, menurutnya, tanpa peta jalan dan strategi yang tepat justru akan berpotensi menciptakan ketidakadilan baru.

Sebelumnya, capres nomer urut 02 Prabowo Subianto mengatakan tax ratio atau rasio penerimaan pajak terhadap produk domestik bruto saat ini masih kalah jika dibandingkan pada era Orde Baru.

Menurutnya, di bawah kepemimpinan Presiden Soeharto tax ratio bisa mencapai angka 14% dari Gross Domestic Product atau PDB.

"Di era Orde Baru, tax ratio mencapai 14% dan bahkan bisa sampai angka 16% dari PDB," tutur Prabowo saat memberikan pidato di Hotel Shangrilla Jakarta, Rabu (21/11).

Pidato Prabowo tersebut disampaikan saat dirinya menghadiri acara Indonesia Economic Forum atau IEF di Shangrilla Hotel, Rabu (21/1). Dalam acara tersebut Prabowo hadir dan meberikan pidato keynote address yang berjudul "The Path Ahead for Indonesia." (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya