Headline

Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.

Fokus

Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.

KPU akan Putuskan Status Pencalegan OSO Pekan Depan

Insi Nantika Jelita
22/11/2018 22:30
KPU akan Putuskan Status Pencalegan OSO Pekan Depan
( ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

KETUA Komisi Pemilihan Umum Arief Budiman mengungkapkan bahwa Senin (26/11) depan akan menggelar rapat pleno yang salah satunya membahas status Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Orang (OSO) dalam pencalonan legislatif Dewan Perwakilan Daerah pada Pemilihan Umum 2019.

"Ya nanti kita merencanakan Senin depan kita ada jadwal rapat pleno dalam rapat pleno kita rencanakan ambil keputusan," jelas Arif di Gedung Mahkamah Konstitusi usai audiensi, Jakarta, Kamis (22/11).

Menurut Arief, dalam memutuskan perkara OSO, KPU tidak perlu menunggu audiensi KPU dengan Mahkamah Agung. Kemudian dalam kesempatan yang sama, Komisioner KPU Wahyu Setiawan yang hadir pada audiensi tersebut menerangkan bahwa KPU sudah mengirimkan surat untuk beraudiensi dengan MA.

"Kami sampaikan bahwa kami telah bersurat selain kepada MK juga kepada MA untuk melakukan hal yang sama yaitu beraudiensi, tetapi sampai dengan saat ini, respon paling segera dari MK, dan kita akan tetap bekomunikasi dengan MA untuk minta waktu beraudiensi terkait hal yang sama," terang Wahyu.

Ia mengaku bahwa KPU ingin memiliki perspektif yang lebih utuh soal putusan MK dan MA terkait pencalegan OSO pada DPD Pemilu 2019.

"Jadi kami ingin memiliki persektif yang lebih utuh terkait dengan putusan yang ada sehingga nanti kami dalam pengambilan kepitusan punya dasar yang kokoh dan dapat dipertanggung jawabkan secara utuh," kata Wahyu.

Seperti diberitakan, Mahkamah Konstitusi menerima audiensi dari KPU hari ini terkait soal larangan calon legislatif DPD yang tidak boleh berasal dari pengurus partai politik. Hadir Ketua KPU Arief Budiman, Komisioner KPU yaitu Wahyu Setiawan, Ilham Saputra, dan Viryan Azis.

Usai audiensi, Wahyu menjelaskan kepada awak media perihal apa saja yang dibicarakan dengan salah satu hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna.

"Hasil pertemuannya adalah yang mulia hakim MK menyatakan bahwa putusan MK itu setara dengan Undang-undang. Sehingga semua lembaga negara dan semua warga negara wajib untuk mematuhinya, jadi itu yang kami tangkap. Pesan yang sangat jelas, bahwa putusan MK setara dengan UU demikian," jelas Wahyu.

Sebelumnya, MA mengabulkan gugatan uji materi yang diajukan oleh Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang. Uji materi dilakukan terhadap Peraturan KPU (PKPU) Nomor 26 Tahun 2018 yang memuat larangan pengurus partai politik menjadi calon anggota DPD setelah adanya putusan MK Nomor 30/PUU-XVI/2018. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya