Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Pemerintah Perlu Siapkan Payung Hukum untuk Dana Kelurahan

Anggi Tondi Martaon
22/11/2018 13:10
Pemerintah Perlu Siapkan Payung Hukum untuk Dana Kelurahan
(Dok.DPD RI)

ANGGOTA Komite IV DPD RI John Pieris berharap pemerintah dapat menyiapkan payung hukum untuk dana kelurahan sehingga program tersebut dapat terlaksana dengan baik. 

“Kami berharap agar disiapkan payung hukum dana kelurahan, tidak seperti UU desa, supaya dalam juknis (petunjuk teknis) diramu dengan baik,” ujar senator asal Maluku ini dalam Rapat Dengar Pendapat Komite IV DPD RI dengan Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI, Rabu (21/11).

Sementara Ketua DPD RI Ajiep Padindang berharap pemerintah pusat menoleransi pemerintah daerah (pemda) yang belum memasukkan dana kelurahan ke dalam APBD. 

"Bagi yang belum menganggarkan, diusulkan syarat agar ada MoU Pemda dan Banggar DPRD akan dialokasikan dana kelurahan. Yang penting ada komitmen daerah akan menganggarkan dana kelurahan,” kata Ajiep dalam keterangan tertulisnya.

Di sisi lain, anggota Komite IV DPD RI Yasin Welson mempertanyakan waktu pelaksanaan pemberian dana kelurahan. "Dan kemungkinan  dapat diterima secara merata di seluruh daerah," kata Yasin.

Sedangkan anggota Komite IV DPD RI Abdul Aziz Adyas membahas pertanggungjawaban. Dia mempertanyakan mekanisme penggunaan dan pertanggungjawabannya.

“Pertanggungjawaban diusulkan jangan di kecamatan, tetapi lurah. Selain itu, jika tidak dialokasikan anggaran, apakah Pemda bisa mendapat dana kelurahan?” kata Abdul.

Menanggapi hal itu, Dirjen Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti menjelaskan saat ini, Kemenkeu sedang melakukan tahapan penyelesaian petunjuk teknis (juknis) dari penggunaan dana kelurahan dengan melakukan pembahasan bersama Kemendagri.

Ia berharap, pembahasan terkait pembahasan juknis akan rampung pada Desember 2018. Selanjutnya, dana kelurahan dapat mulai dicairkan pada awal 2019.

"Penggunaan rincinya di Kemendagri, karena pengalaman ketika dijadikan block grant tidak sesuai dengan sasaran tujuan. Sedang dicari titik temu dengan Kemendagri karena di PP 17 tahun 2018 disyaratkan 5% dari APBD, karena prinsipnya matching grant,” ucapnya. (Metrotvnewscom/X-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Anwar Surachman
Berita Lainnya