Headline
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memeriksa pelapor dugaan pelanggaran kampanye calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto terkait ucapan tampang Boyolali. Andi Syafrani diminta konfirmasi terkait perkara yang dilaporkannya.
"Sebagai pelapor saya dikonfirmasi tentang poin-poin yang saya laporkan. Terutama faktanya bagaimana saya mengetahui," kata Andi juga Ketua Presidium Barisan Advokat Indonesia (Badi), di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat (16/11).
Dia mengaku dicecar 13 pertanyaan oleh tim sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu). Andi juga ditanyai terkait pasal apa yang disangkakan pada terlapor Prabowo menyoal tampang Boyolali.
Prabowo diduga melanggar Pasal 280 ayat 1 huruf C Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 disebutkan adanya unsur golongan. Kendati demikian, pelaporannya itu masih dalam tahap klarifikasi. Dia berharap Bawaslu dapat memutus laporannya itu secara objektif.
"Bawaslu berdasarkan UU diberikan waktu 14 hari kerja. Kemudian setelah itu akan diplenokan di Gakkumdu untuk memberikan langkah selanjutnya apakah ini telah memenuhi unsur ini sebagai sebuah pelanggaran pemilu," tukas Andi. (Medcom/OL-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved