Headline
Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.
Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) dalam melakukan pemutakhiran data melakukan pencocokan dan penelitian (coklit terbatas). Ada lima kategori data yang menjadi bahan KPU untuk melakukan coklit secara terbatas.
Pertama yakni Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu. “Hasil analisis Dukcapil yang 31 juta data yang diserahkan kepada KPU dalam rapat pleno 16 september lalu, ada masukan dugaan misalnya NIK (Nomor Induk Kependudukan) nya invalid. Misalnya namanya unik, terdiri dari satu atau dua huruf dianggap unik. kemudian invalid nomor NIK nya tidak sesuai menurut standar Dukcapil,” jelas Komisioner KPU, Viryan Azis di Gedung KPU, Menteng, Jakarta (16/11).
Kemudian kategori kedua yang digunakan KPU untuk melakukan coklit terbatas berdasarkan adanya penemuan data ganda pemilih.
“Hasil pencematan bersama KPU, parpol, Bawaslu dan Dukcapil yang finalnya yaitu data potensi ganda sebanyak 1,1 juta. Ini hanya bisa dilakukan pencermatan untuk memastikan mana yang benar adanya, kan kalau ada ganda misalkan dua, harus dipastikan ini alamatnya dan harus dipastikan orangnya masih ada apa enggak,” kata Viryan
Lanjutnya kategori ketiga data yang diigunakan KPU dalam melakukan coklit terbatas adalah data GMHP. KPU telah membuka Posko GMHP di tingkat desa/kelurahan dan kecamatan.
“KPU sudah membentuk posko pada saat awal Oktober, kurang lebih 75 ribu posko menghasilkan pemilih baru,” ucap Viryan.
Untuk data formulir AC digunakan bagi pemilih yang belum mempunyai KTP-el. Data formulir AC ini nanti diserahkan ke Dukcapil agar pemilih tersebut direkam dan dibuatkan KTP-el. Lanjutnya untuk kategori terakhir yang digunakan KPU untuk melakukan coklit terbatas adalah Sidalih.
“Data kelima yaitu data yang masuk lewat aplikasi mobile (Sidalih). Sampai data terakhir minggu lalu, masyarakat yang melaporkan data dirinya melalui aplikasi kita ada 123 ribu,” jelasnya.
Lima kategori data tersebut menurut Viryan harus dicek oleh pihak KPU, “Tentunya tidak mudah dan perlu waktu. Kita juga sudah berupaya menyelesaikan namun kondisi di lapangan kan karena SDM kita juga terbatas," ucap Viryan.
Dari hasil coklit terbatas itu, KPU membagi lagi datanya jadi dua menurut Virryan. Ia menjelaskan yang pertama bisa dimasukan dalam DPT terdiri dari data pemilih yang sudah memiliki KTP elektronik atau belum mendapatkan KTP elektronik tapi sudah mendapatkan suket dari dukcapil. Kelompok kedua pemilih yang masuk kategori belum memiliki KTP-el dan tidak mendapatkan suket.
“Jadi kalau pemilih belum punya KTP elektronik seperti apapun kondisinya, mendapatkan suket dari Dukcapil akan dimasukan oleh tim kami. Contoh ada juga kondisi dibeberapa daerah ini sangat tergantung dari sikap atau tindakan dukcapil setempat,’tutur Viryan.
“Ada kasus dari data yang kita turunkan tersebut dukcapik setempat belum mau mengeluarkan suket jadi tidak bisa dimasukan. Kemudian ada juga kondisi dari data pemilih yang belum bisa di masukan dalam DPT sama sekali belum memiliki dokumen kependudukan, sejak lahir sampai sekarang di daerah itu belum memiliki dokumen kependudukan,” tandasnya.
Surat dari DPP PDIP dibutuhkan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pamilu 2019. Dia juga menjelaskan surat balasan dari MA.
Yasonna keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.45 WIB. Jalur pulang dia berbeda dengan saksi lainnya.
Sidang akan digelar pada hari Senin (24/2) pukul 13.30 WIB di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan.
Selain itu, Jokowi mengatakan, NasDem selalu konsisten mendukung dirinya saat bersama Jusuf Kalla maupun kini dengan KH Ma'ruf Amin.
Revisi UU Pemilu perlu disegerakan agar penyelenggara pemilu mempunyai waktu yang cukup dalam melakukan proses sosialisasi dan tahapan Pemilu 2024.
Peserta sekolah legislatif akan mendapatkan berbagai materi pelajaran tentang kedewanan sebanyak 40%, kepartaian 30%, dan pembangunan karakter 30%
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved