Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Bawaslu Rekomendasikan 30 Hari Lagi untuk Pemutakhiran Data Pemilu 2019

Insi Nantika Jelita
15/11/2018 23:35
Bawaslu Rekomendasikan 30 Hari Lagi untuk Pemutakhiran Data Pemilu 2019
(MI/ROMMY PUJIANTO)

BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan proses pencocokan dan penelitian terbatas pemutakhiran data pemilih Pemilu 2019, yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) beserta jajarannya terhadap hasil analisis Dinas Kepedudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) tidak sepenuhnya terlaksana di seluruh Kabupaten/Kota.

"Terhadap proses dan hasil Daftar Pemilih Hasil Perbaikan Kedua (DPTHP-2) yang direkapitulasi oleh KPU RI, Badan Pengawas Pemilihan Umum merekomendasikan untuk melakukan penyempurnaan selama 30 hari ke depan," kata Abhan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan kedua (DPTHP 2), di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (15/11).

Rekomendasi dari Bawaslu tersebut dalam rangka mempertimbangkan kembali efektivitas pengggunaan Sidalih dalam proses sistem pendaftaran dalam Pemilu 2019. Dalam proses Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Kedua (DPTHP-2),

Bawaslu menemukan penggunaan Sidalih mengalami hambatan dan kendala selama digunakan dalam memastikan pemilih terdaftar satu kali sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.

"Dalam proses unggah dan unduh, Bawaslu menemukan kendala terkait jaringan yang lambat dan sistem galat (error system) sehingga proses rekapitulasi mengalami keterlambatan dari jadwal yang ditetapkan serta menghambat akurasi dan pencatatan rekapitulasi,"terang Abhan

"Hambatan ini juga menyebabkan keterlambatan dalam menyampaikan dokumen by name by address ke Bawaslu setelah penetapan DPTHP-2 di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota,"sambungnya.

Kemudian rekomendasi yang diajukan Bawaslu ialah mengakomodasi pemilih yang sedang proses dan belum melakukan perekaman KTP-Elektronik ke dalam DPTHP-2. Lanjutnya Abhan mengatakan agar melakukan koordinasi dengan pemerintah yang membidangi lembaga pemasyarakatan (lapas) untuk menjamin hak pilih dan pembentukan TPS;

"Melakukan koordinasi dengan pemerintah yang membidangi pencatatan warga Indonesia yang di luar negeri untuk menjamin hak pilih, kemudian melakukan koordinasi dengan Dukcapil untuk melakukan perekaman bagi pemilih nondokumen kependudukan yang terdapat dalam formulir AC,"ucap Abhan

Ia juga merekomendasikan memberikan Lampiran Berita Acara DPTHP-2 by name by addres kepada Bawaslu untuk dicermati kembali dan memastikan akurasi dan kesesuaian data pemilih dengan Berita Acara beserta Lampirannya berdasarkan data mutakhir dari Sidalih;

"Terakhir untuk melanjutkan proses pencocokkan dan penelitian terbatas hasil analisis Dukcapil terutama di kabupaten/kota yang belum seluruhnya dilakukan," tandas Abhan. (OL-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik