Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan proses pencocokan dan penelitian terbatas pemutakhiran data pemilih Pemilu 2019, yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) beserta jajarannya terhadap hasil analisis Dinas Kepedudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) tidak sepenuhnya terlaksana di seluruh Kabupaten/Kota.
"Terhadap proses dan hasil Daftar Pemilih Hasil Perbaikan Kedua (DPTHP-2) yang direkapitulasi oleh KPU RI, Badan Pengawas Pemilihan Umum merekomendasikan untuk melakukan penyempurnaan selama 30 hari ke depan," kata Abhan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan kedua (DPTHP 2), di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (15/11).
Rekomendasi dari Bawaslu tersebut dalam rangka mempertimbangkan kembali efektivitas pengggunaan Sidalih dalam proses sistem pendaftaran dalam Pemilu 2019. Dalam proses Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Kedua (DPTHP-2),
Bawaslu menemukan penggunaan Sidalih mengalami hambatan dan kendala selama digunakan dalam memastikan pemilih terdaftar satu kali sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.
"Dalam proses unggah dan unduh, Bawaslu menemukan kendala terkait jaringan yang lambat dan sistem galat (error system) sehingga proses rekapitulasi mengalami keterlambatan dari jadwal yang ditetapkan serta menghambat akurasi dan pencatatan rekapitulasi,"terang Abhan
"Hambatan ini juga menyebabkan keterlambatan dalam menyampaikan dokumen by name by address ke Bawaslu setelah penetapan DPTHP-2 di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota,"sambungnya.
Kemudian rekomendasi yang diajukan Bawaslu ialah mengakomodasi pemilih yang sedang proses dan belum melakukan perekaman KTP-Elektronik ke dalam DPTHP-2. Lanjutnya Abhan mengatakan agar melakukan koordinasi dengan pemerintah yang membidangi lembaga pemasyarakatan (lapas) untuk menjamin hak pilih dan pembentukan TPS;
"Melakukan koordinasi dengan pemerintah yang membidangi pencatatan warga Indonesia yang di luar negeri untuk menjamin hak pilih, kemudian melakukan koordinasi dengan Dukcapil untuk melakukan perekaman bagi pemilih nondokumen kependudukan yang terdapat dalam formulir AC,"ucap Abhan
Ia juga merekomendasikan memberikan Lampiran Berita Acara DPTHP-2 by name by addres kepada Bawaslu untuk dicermati kembali dan memastikan akurasi dan kesesuaian data pemilih dengan Berita Acara beserta Lampirannya berdasarkan data mutakhir dari Sidalih;
"Terakhir untuk melanjutkan proses pencocokkan dan penelitian terbatas hasil analisis Dukcapil terutama di kabupaten/kota yang belum seluruhnya dilakukan," tandas Abhan. (OL-1)
Surat dari DPP PDIP dibutuhkan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pamilu 2019. Dia juga menjelaskan surat balasan dari MA.
Yasonna keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.45 WIB. Jalur pulang dia berbeda dengan saksi lainnya.
Sidang akan digelar pada hari Senin (24/2) pukul 13.30 WIB di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan.
Selain itu, Jokowi mengatakan, NasDem selalu konsisten mendukung dirinya saat bersama Jusuf Kalla maupun kini dengan KH Ma'ruf Amin.
Revisi UU Pemilu perlu disegerakan agar penyelenggara pemilu mempunyai waktu yang cukup dalam melakukan proses sosialisasi dan tahapan Pemilu 2024.
Peserta sekolah legislatif akan mendapatkan berbagai materi pelajaran tentang kedewanan sebanyak 40%, kepartaian 30%, dan pembangunan karakter 30%
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved