Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
KOMISI Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) akan mengawal perlindungan anak dari upaya pemberdayaan dan penyalahgunaan anak pada kegiatan politik menghadapi Pemilu 2019.
"Anak-anak harus dilindungi dari penyalahgunaan untuk kegiatan politik, karena kondisi anak hari ini akan menentukan masa depan bangsa Indonesia mendatang," kata Ketua KPAI Susanto di kantor KPAI, Jakarta, Senin (12/11), saat menerima Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf dan Tim Pemenangan Nasional (TPN) Prabowo-Sandiaga.
Menurut Susanto, KPAI akan melakukan pengawalan pada anak-anak dengan segala upaya, seperti bertemu dengan KPU untuk menyamakan pandangan penting untuk mengutamakan perlindungan anak dalam pemilu.
KPAI, kata dia, juga telah membuat nota kesepahaman (MoU) dengan Bawaslu untuk pengawasan penyalahgunaan anak dalam kegiatan politik.
KPAI juga telah mengundang para elite partai politik untuk menyamakan persepsi dan menandatangani komitmen agar partai politik memilih calon kepala daerah, calon anggota legislatif, dan capres-cawapres yang memiliki komitmen perlindungan anak.
Baca juga: Inilah 15 Rambu Pelibatan Anak Dalam Politik
Menurut dia, sebagai tindaklanjut dari langkah-langkah yang telah dilakukan, pada Senin ini, KPAI mengundang tim sukses dari kedua pasangan capres-cawapres.
"Kedua tim sukses itu hadir ke kantor KPAI Pusat, sesuai dengan komitmen untuk melaksanakan saran dari KPAI," imbuhnya.
Saran dari KPAI meliputi, pertama, tim sukses berkomitmen menguatkan program perlindungan anak dari capres-cawapres yang diusung.
Kedua, tim sukses berkomitmen untuk tidak menyalahgunakan anak dalam kegiatan politik. Kerentanan anak disalahgunakan dalam kegiatan politik cukup tinggi, sehingga peran tim sukses sangat menentukan.
"Melibatkan anak dalam kegiatan politik uang agar memilih pasangan calon tertentu, melibatkan anak melakukan ujaran kebencian terhadap pasangan calon tertentu, serta melibatkan anak sebagai juru kampanye, merupakan bagian contoh dari 15 poin yang dikategorikan sebagai penyalahgunaan anak dalan kegiatan politik," katanya.
Susanto menegaskan, KPAI akan terus mengawal agar anak Indonesia ke depan menjadi semakin baik. (OL-2)
Surat dari DPP PDIP dibutuhkan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pamilu 2019. Dia juga menjelaskan surat balasan dari MA.
Yasonna keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.45 WIB. Jalur pulang dia berbeda dengan saksi lainnya.
Sidang akan digelar pada hari Senin (24/2) pukul 13.30 WIB di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan.
Selain itu, Jokowi mengatakan, NasDem selalu konsisten mendukung dirinya saat bersama Jusuf Kalla maupun kini dengan KH Ma'ruf Amin.
Revisi UU Pemilu perlu disegerakan agar penyelenggara pemilu mempunyai waktu yang cukup dalam melakukan proses sosialisasi dan tahapan Pemilu 2024.
Peserta sekolah legislatif akan mendapatkan berbagai materi pelajaran tentang kedewanan sebanyak 40%, kepartaian 30%, dan pembangunan karakter 30%
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved