Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

KPI: Definisi Sempit Kampanye Suburkan Celah Berkampanye

Antara
08/11/2018 21:14
KPI: Definisi Sempit Kampanye Suburkan Celah Berkampanye
(DOK KPI)

KOMISI Penyiaran Indonesia menyoroti definisi kampanye yang sangat sempit sehingga banyak kesempatan untuk melakukan politik iklan tanpa terkena aturan kampanye di lembaga penyiaran.

"Ini juga kegelisahan KPI, dengan definisi kampanye tersebut," kata Komisioner KPI Dewi Setyarini dalam diskusi di Jakarta, Kamis.

Ia mengatakan, dengan definisi kampanye yang memuat citra, berupa nama dan nomor urut yang harus ada bersamaan, maka terbuka bagi peserta pemilu untuk melakukan iklan politik di media penyiaran tidak pada waktunya.

Contohnya, dengan membuat iklan-iklan politik di lembaga penyiaran tanpa perlu mencantumkan salah satunya, menayangkan mars partai politik dan sebagainya.

KPI sendiri, menurut Dewi sejak 2017 telah menerbitkan surat edaran larangan iklan politik di lembaga penyiaran. Namun demikian, surat edaran KPI nomor 225/K/KPI/31.2/04/2017 tersebut digugat, dan kalah di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

KPI telah melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN), dan kasusnya masih berlangsung.

Sementara itu, sesuai dengan UU No 7/2017 tentang Pemilu telah diatur terkait dengan kampanye di media massa. Dalam UU tersebut, kampanye di media massa dilakukan mulai 21 hari sebelum massa tenang, 24 Maret - 13 April 2019.

Dewi mengatakan, pihaknya dalam melakukan pengawasan kampanye di lembaga penyiaran tergabung dalam gugus tugas gabungan dengan KPU, Bawaslu dan Dewan Pers. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya