Headline
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Kumpulan Berita DPR RI
CALON wakil presiden (Cawapres) nomor urut 01, Ma'ruf Amin, dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait dugaan pelanggaran kampanye.
Pelapor dari Tim Advokasi Masyarakat Adil Makmur (TAMAM) menuding Ma'ruf melanggar aturan kampanye lantaran berjanji membagikan tanah negara kepada para petani di hadapan ribuan petani di Banyuwangi, saat melakukan safari politik, Kamis (1/11)
Menanggapi hal itu, Ma’ruf mengatakan pelapor salah mengartikan maksud pemberian tanah itu. Apa yang dikatakan Ma’ruf yakni pemberian dari program Redistribusi Aset yang telah dicanangkan pemerintah Presiden Jokowi.
”Itu program yang dicanangkan, yang sekarang dan yang akan datang . Itu salah paham lah,” kata Ma’ruf di kediamannya, Jalan Situbondo, Menteng, Jakarta, Rabu (7/11)
Baca juga: Jokowi-Amin Raih Energi Positif
Ma’ruf mengatakan, program yang telah dijalankan pemerintah Jokowi itu yakni memanfaatkan lahan untuk kepentingan seperti petani dan masyarakat lainnya.
Redistribusi aset adalah program pemerintah berupa pencabutan izin atau hak pengelolaan aset lahan dari pengusaha yang membiarkan lahannya nganggur.
Lahan tersebut kemudian dialihkan hak pengelolaannya atau didistribusikan kepada masyarakat seperti kelompok tani, nelayan hingga pesantren untuk dikelola dan dimanfaatkan lebih produktif lagi.
“Ada yang namanya redistribusi aset, ini akan diberikan kepada masyarakat, kepada koperasi, kepada pesantren. Itu namanya redistribusi aset. Masa saya yang bagi,” ujar Ma’ruf
Sebelumnya, Ma'ruf, di hadapan ratusan petani di Rogojampi Banyuwangi Rabu (31/10), menjanjikan tanah negara yang belum termanfaatkan akan diberikan ke masyarakat terutama petani, agar mereka punya lahan untuk digarap. (OL-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved