Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Kuasa Hukum OSO Sebut Gugatan di PTUN Masih Berlangsung

Insi Nantika Jelita
30/10/2018 13:39
Kuasa Hukum OSO Sebut Gugatan di PTUN Masih Berlangsung
(Yusril Ihza Mahendra -- MI/ARYA MANGGALA)

KUASA hukum Oesman Sapta Odan (OSO), Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan uji materi atas Peraturab KPU Nomor 25 Tahun 2018 tidak membatalkan putusan MK melainkan membatalkan PKPU. Itu karena PKU membuat aturan yang berlaku surut

Menurut Yusril OSO mulanya melakukan perlawanan ke Bawaslu, namun gugatannya kandas. Tiga kuasa hukum OSO, Yusril Ihza Mahendra, Doddy Abdulkadir, dan Herman Kadir melakukan perlawanan ke MA dan ke PTUN.

"Permohonan uji materil atas PKPU dikabulkan, sementara gugatan di PTUN masih berlangsung,"ungkap Yusril

Kemudian akankah perlawanan di PTUN dihentikan OSO? Yusril  mengatakan penghentian perlawanan itu tergantung KPU. Setelah KPU kalah dalam uji materil atas peraturan yang dibuatnya, apakah KPU langsung akan memasukkan nama OSO atau tidak.

Baca juga: MA Kabulkan Uji Materi OSO

"Kalau KPU masukkan, gugatan di PTUN kami cabut. Tapi kalau KPU tetap ngeyel, ya kami lawan terus. OSO dan kami, pengacaranya, punya jiwa yang sama, jiwa petarung,” terang Yusril

Dengan adanya Putusan MA yang membatalkan PKPU, gugatan OSO di PTUN argumentasi hukumnya semakin kuat.

PKPU Nomor 26 Tahun 2018 yang digugat oleh kuasa hukum OSO merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menafsirkan jabatan kepengurusan seseorang dalam parpol sebagai 'pekerjaan', sehingga tidak boleh menjadi calon anggota DPD.

Mahkamah Agung (MA) RI mengabulkan permohonan uji materil atas Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2018 yang melarang pengurus Parpol menjadi calon DPD. Permohonan itu yang diajukan Oesman Sapta Odang (OSO), Ketua DPD yang juga menjadi Ketua Umum Partai Hanura. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya