Headline
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta telah memutuskan bahwa pemasangan alat peraga kampanye berupa videotron pasangan nomor urut 01 merupakan pelanggaran administrasi Pemilu 2019. Pembacaan putusan sidang dilakukan pukul 10.00 WIB
"Menyatakan pemasangan alat peraga kampanye berupa videotron yang memuat pasangan calon nomor urut 01 merupakan pelanggaran administrasi Pemilu terhadap tata cara dan prosedur dan mekanisme administrasi pelaksanaan Pemilu," ujar Puadi selaku Ketua Majelis Persidangan di Gedung Bawaslu DKI Jakarta, Jumat (26/10).
Pemasangan videotron tersebut berada di Jalan MH Thamrin Jakarta Pusat, di Taman Tugu Tani Jakarta Pusat, di Jalan Menteng Raya Jakarta Pusat, dan di jalan Gunung Sahari Raya Jakarta Pusat.
"Pemasangan videotron berada pada tempat yang dilarang sebagaimana tertuang Surat Keputusan KPU Provinsi DKI Jakarta Nomor 175 PL.01.5-KPT/31/Prov/IX/2018 Tentang lokasi pemasangan alat peraga kampanye di Provinsi DKI Jakarta dalam Pemilu tahun 2019," jelas Puadi saat pembacaan putusan.
Baca juga: Narasi Oposisi Disebut Basi
Kemudian, Bawaslu DKI memerintahkan dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu Provinsi DKI Jakarta untuk memerintahkan kepada pemilik videotron agar menghentikan penayangan videtron yang memuat pasangan calon nomor urut 01.
Puadi kemudianmengatakan, "Serta mengingatkan pemilik videotron untuk tidak menayangkan kembali materi kampanye Pemilu di lokasi yang dilarang sebagaimana diatur dalam surat keputusan KPU Provinsi DKI Jakarta Nomor 175/PL.01.5-KPT/31/Prov/IX/2018 tentang lokasi pemasangan alat peraga kampanye di Provinsi DKI Jakarta dalam Pemilu tahun 2019," tuturnya
Puadi mengatakan, guna memberikan titik terang terhadap perbuatan atau tindakan dimaksud dalam pengertian pelanggaran, majelis pemeriksa telah memanggil pihak-pihak terkait untuk didengarkan keterangan dari Dinas Kominfo DKI Jakarta maupun KPU DKI Jakarta.
"Dinas Kominfo menerangkan bahwa pada faktanya tidak cukup memberikan jangkauan informasi yang lebih jelas, luas, guna memberikan kejelasan tentang keberadaan seluruh videotron yang digunakan sebagai sarana pemasangan alat peraga kampanye paslon nomor urut 01," kata Puadi.
Oleh sebab itu, videotron yang digunakan paslon dalam pelanggaran a quo bukan videotron yang berada dalam kewenangan dan penguasaan Dinas Kominfo DKI, melainkan kewenangan berada pada pihak lain yaitu milik swasta, urai Puadi.
Kemudian Ia menuturkan bahwa videotron milik Pemprov DKI Jakarta hanya terdapat pada 6 titik, yaitu satu titik di kantor Wali Kota Jakarta Barat, dua titik di Taman Ismail Marzuki, satu titik di depan Dinas Teknis jalan Abdul Muis Jakarta Pusat, satu titik di depan kantor Dispora Provinsi DKI Jakarta Jalan Otista Jakarta Timur, dan satu titik di Pulogebang dalam kondisi tidak aktif.
"Sesuai seluruh rangkaian dan fakta-fakta persidangan menunjukan tindakan pemasangan alat paraga kampanye berupa videotron, terhadap pelaku pemasangan tidak dapat diketahui," jelas Puadi.
Diketahui yang melaporkan kasus pemasangan videotron tersebut adalah Syahroni yang merupakan pegawai swasta. Ia mengajukan pelanggaran dugaan administrasi peraga kampanye berupa videotron Jokowi-Ma'ruf Amin pada (2/10). Kemudian diterima Bawaslu DKI pada tanggal (5/10). (OL-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved