Headline
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) akhirnya menolak gugatan soal ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold/PT). Dalam putusan No 49/PUU-XVI2018, majelis menilai PT merupakan kebijakan hukum terbuka pembuat undang-undang.
Hakim konstitusi Saldi Isra mengatakan majelis memandang PT dapat memperkuat sistem presidensial dalam bentuk kecukupan dukungan partai politik. Hal itu bertujuan membentuk pemerintahan dan penyederhanaan jumlah parpol.
"Tentunya putusan ini MK mengacu pada putusan gugatan terdahulu," terang Saldi saat membacakan pertimbangan hukum dalam sidang putusan di Jakarta, kemarin.
Menurutnya, MK menilai tidak mendapat alasan yang mendasar dalam gugatan tersebut sehingga MK harus mengubah pendiriannya tentang PT. Karena itu, MK tetap konsisten mempertahankan pendirian terkait dengan konstitusionalitas norma ambang batas pencalonan presiden dalam UU Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum.
Setelah membaca pertimbangan hukum, Ketua Hakim Konstitusi Anwar Usman melanjutkan pembacaaan amar putusan. Dia menegaskan gugatan seluruh pemohon yang telah diuji di MK ditolak. MK, lanjutnya, memandang dalil-dalil yang diklaim baru oleh pemohon tetap tidak beralasan menurut hukum.
"Dengan ini mengadili dan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya."
Gugatan soal PT dilayangkan mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum Hadar Nafis Gumay bersama 11 rekannya. Mereka ialah Busyro Muqoddas, Chatib Basri, Faisal Basri, Danhil Anzhar Simanjuntak, Titi Anggraini, Hasan Yahya, Feri Amsari, Rocky Gerung, Angga Dwi Sasongko, Bambang Widjojanto, dan Robertus Robet.
Dalam permohonan uji materi, mereka menggugat Pasal 222 UU tentang Pemilu yang mengatur PT oleh partai politik atau gabungan partai politik sebesar 20% kursi di DPR atau 25% suara sah pemilu DPR sebelumnya.
Mereka mengharapkan MK menghilangkan presidential threshold.
Menurut Hadar, Pasal 222 UU tentang Pemilu dapat melegitimasi kontestan tunggal di Pilpres 2019. "Kata 'pemilihan' seyogianya mengharuskan adanya pasangan calon presiden dan calon wakil presiden lebih dari satu. Oleh karena itu, MK dapat mengantisipasi hilangnya prinsip dasar 'pemilihan' jika presidential threshold masih diberlakukan," tukasnya.
Dinilai tepat
Di tempat terpisah, Sekjen Partai NasDem Johnny G Plate menuturkan putusan MK tersebut telah mempertegas ketentuan PT dalam UU No 7/2017 sesuai dengan UUD 1945. "Keputusan MK merupakan keputusan yang tepat dan memberi kepastian dari sisi konstitusi betapa pentingnya presidential threshold dalam pemilu."
Johnny menilai adanya PT dalam pilpres dapat memperkuat sistem presidensial di parlemen. "Itu merupakan modal awal dalam pemerintahan. Tanpa PT, pemerintah perlu menyusun kekuatan kembali," tuturnya.
Di lain sisi, ahli hukum tata negara Refly Harun menyesalkan putusan MK. Menurutnya, gugatan penggugat sebenarnya untuk kepentingan Pemilu 2019 yang sudah selesai. Artinya, dua calon presiden dan wakil presiden, yakni Jokowi-Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, tidak bisa diganggu gugat lagi.
"Tetapi kan kita berpikir untuk Pemilu 2024 dan seterusnya. Saya salah satu yang cukup menyesalkan putusan itu karena PT itu tidak ada logikanya, justru mematikan bibit-bibit calon pemimpin bangsa," terang Refly.
Dia menyebutkan, dengan putusan MK tersebut, bibit-bibit pemimpin bangsa tidak akan mendapat kesempatan yang luas jadi calon presiden. (Uta/X-8)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved