Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
PANITIA Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Jakarta Barat menemukan pelanggaran kampanye yang dilakukan salah seorang calon legislator DPRD DKI Jakarta dari Partai Gerindra.
Ketua Divisi Penindakan dan Penanganan Pelanggaran Panwaslu Jakbar Abdul Roup menyebut kampanye dilakukan di SMPN 127, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Berdasarkan penyelidikan dan klarifikasi, kegiatan caleg Gerindra itu memenuhi unsur pelanggaran kampanye. Kepala sekolah SMPN 127 juga diduga terlibat dalam kegiatan itu.
"Kampanye dalam bentuk silaturahmi dengan tenda terbuka di halaman sekolah. Di situ dia juga menyampaikan ajakan memilih kembali karena yang bersangkutan caleg DPRD incumbent. Kemudian dia mengajak kepada yang hadir di situ untuk memilihnya kembali pada pemilu yang akan datang," jelas Roup, Rabu (17/10).
Acara itu dihadiri guru-guru yang tergabung dalam Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) Matematika dan Seni Budaya.
Caleg tersebut juga membagikan suvenir dengan atribut-atribut kampanye berupa setiker. Roup menjelaskan ada dua stiker yang dibagikan. Satu stiker berisi pasangan capres-cawapres, satu lainnya berisi nomor urut partai dan caleg bersangkutan lengkap dengan nomor urut dan dapil.
Anggota Bawaslu DKI Jakarta Puadi mengatakan caleg DPRD Gerindra tersebut terindikasi melanggar pidana pemilu. Kasus ini sudah dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Barat untuk proses lebih lanjut.
"Laporan sudah proses pelimpahan ke tahap penyidikan, sementara untuk kepala sekolah, kalaupun tidak bisa dijerat pidana, akan kita rekomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)," ucap Puadi. (Medcom/OL-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved