Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
KUNJUNGAN calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 01 Kiai Ma'ruf Amin ke sejumlah pesantren tidak melanggar peraturan pemilu. Pesan yang disampaikan mantan ketua Majelis Ulama Indonesia tersebut tidak bermuatan politik.
"Sesuai pantauan kami tidak ada hal-hal pelanggaran selama kunjungan. Materi yang disampaikan juga tidak menyinggung SARA," kata Ketua Bawaslu Sleman Abdul Karim Mustofa di Yogyakarta, Selasa (16/10).
Dalam kunjungan itu, tidak ada atribut parpol atau kegiatan promosi diri kandidat. Pengunjung yang hadir juga dibatasi.
"Hanya kalangannya saja," katanya.
Ia menyebut kedatangan kandidat ke sejumlah ponpes telah mengantongi izin dari kepolisian setempat. Bawaslu Sleman turut memantau seluruh kegiatan Ma'aruf selama menyambangi Yogyakarta.
Kedua pasangan capres dan cawapres gencar mengunjungi pondok pesantren. Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) M Afifudin mewanti-wanti kandidat tidak berkampanye saat bersilaturahmi ke pesantren.
Pesantren masuk kategori pelarangan kampanye.
"Larangan berkampanye di pondok pesantren diatur pada Pasal 280 ayat 1 (Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu). Sanksinya pidana paling lama dua tahun (penjara) dan denda," kata Afif.
Dalam safarinya di DI Yogyakarta, Ma'aruf mengunjungi Ponpes Krapyak di Bantil dan Ponpes Pandanaran di Sleman. Ia bersilaturahmi sekaligus meminta doa restu kepada seluruh santri dan pimpinan ponpes.
Ma'aruf juga menemui sahabat karibnya Ahmad Syafii Maarif dan Raja Yogyakarta Sri Sultan Hemengkubuwono X. (Medcom/OL-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved