Headline

Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.

Kritik dalam Berkampanye Harus Berlandaskan Data Valid

Nurjiyanto
16/10/2018 14:45
Kritik dalam Berkampanye Harus Berlandaskan Data Valid
(MI/PANCA SYURKANI)

PENGAMAT politik Universitas Gadjah Mada Arie Sujito memandang penggunaan kampanye negatif berupa kritik dalam kontestasi pemilu 2019 sah saja dilakukan. Namun, kritkan tersebut harus bersandar data sehingga tidak menjurus menjadi fitnah ataupun hoaks yang masuk kategori kampanye hitam.

Ia menuturkan perbedaan antara kampanye negatif yang berisi kritik dengan kampanye hitam adalah kebenaran pesan dan tujuannya. Jika pesan serta materinya hanya provokasi yang menjurus menjatuhkan seseorang tanpa data yang valid, hal tersebut dapat dianggap sebagai kampamye hitam.

"Kampanye dengan materi kritik berdasarkan data justru akan membuat masyarakat terbantu menilai para peserta pemilu. Yang menjadi persoalan adalah ketika menggunakan pesan-pesan provokatif tanpa data," ujarnya saat dihubungi Media Indonesia, Selasa (16/10).

Ia menuturkan kampanye berbasis data diperlukan untuk mengungkap kelebihan masing-masing peserta pemilu. Selain itu, para peserta pemilu juga harus memiliki program yang solutif dan realistis sehingga jika nantinya terpilih dapat dijalankan.

Hal itu dianggapnya perlu dilakukan karena saat ini para peserta pemilu masih berkutat pada adu kritik saja. Padahal, masyarakat sebetulnya membutuhkan hal-hal solutif terkait dengan permasalahan yang saat ini tengah terjadi.

"Jangan sampai masyatakat hanya disuguhkan pertarungan kritik saja yang hanya sampai diidentifikasi masalah namun belum memberikan solusi terkait hal itu," ungkapnya.

Ia pun mendorong peserta pemilu selalu menggunakan cara-cara berkampamye yang elegan dan beretika. Salah satunya dengan tidak menggunakan media sosial sebagai sarana penyebaran informasi hoaks dan pesan-pesan provokatif lainnya.

"Media sosial kan saat ini punya pengaruh besar. Para peserta pemilu juga harus bisa melakukan pendidikan politik lewat ini, peserta pemilu ini harusnya menjadi contoh. Jangan buat masyarakat terbelah pemilu inikan pesta rakyat sebenarnya," ujarnya.

Sebelumnya, Sohibul Iman yang merupakan Presiden Partai Kedadilan Sejahtera (PKS) mempersilahkan kadernya melakukan kampanye negatif dengan beberapa batasan selain memperbanyak kampanye positif.

Hal itu disampaikan Sohibul dalam sambutannya kepada para kader PKS saat Konsolidasi Nasional Pemenangan Pemilu 2019, di Hotel Bumi Wiyata, Depok, Jawa Barat, Minggu (14/10).

Aturan terkait larangan berkampanye dengan materi menghina dan provokatif diatur di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) Pasal 280 ayat 1 huruf c.

Dalam aturan tersebut disebutkan pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau Peserta Pemilu yang lain. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya