Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
PRESIDEN Joko Widodo menginstruksikan percepatan pencairan dana stimulan kepada korban bencana gempa Lombok, Nusa Tenggara, Barat.
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Willem Rampangilei mengatakan, Presiden menilai prosedur pencarian dana terlalu lamban. Jokowi meminta syarat pencairan disederhanakan, yaitu dengan hanya cukup mengisi satu lembar formulir
"Presiden melihat lambat pelaksanaannya. Oleh karena itu, harus disederhanakan prosedurnya. Tapi tetap memperhatikan akuntabilitas dan itu sudah dilaksanakan," ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (15/10).
Selain formulir, syarat lain yang harus dipenuhi untuk pencairan dana ialah membentuk pokmas atau kelompok masyarakat di kabupaten dan kota. Pokmas terdiri dari 15-20 kepala keluarga yang akan mendapatkan SK dari kepala daerah.
"Gubernur NTB akan mempercepat pembentukan pokmas di kabupaten dan kota. Dengan dibentuknya pokmas, dan formulir itu maka pencairan bisa dilakukan," jelasnya.
Ia menambahkan, pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp1,1 triliun untuk rehabilitasi dan rekonstruksi rumah warga yang rusak akibat gempa bumi. Dana itu berasal dari anggaran dana cadangan penanggulangan bencana Kementerian Keuangan.
"Kita belum bicara bantuan dari luar ya, itu baru APBN. Bantuan- bantuan yang lain nanti kita lihat, apakah untuk rehabilitasi dan rekonstruksi, mau dipakai di Sulteng atau NTB," imbuh Willem.
Sementara, Gubernur NTB Zulkieflimansyah mengatakan akan memastikan proses pencairan dana stimulan untuk korban gempa Lombok bisa selesai dalam 1-2 hari ini. "Dengan Kepala BNPB kami rapat besok memastikan bahwa 1-2 hari proses pencairan selesai," ujarnya. (OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved