Headline

RI-AS membuat protokol keamanan data lintas negara.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

Usut Korupsi Jangan Serampangan

Dero Iqbal Mahendra
13/10/2018 10:47
Usut Korupsi Jangan Serampangan
(MI/ BARY FATHAHILAH)

PENGURUS Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengingatkan bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang harus dibasmi, tetapi pengungkapannya tidak boleh serampangan. Proses pengungkap-an korupsi harus dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundangan.

“Tidak boleh atas nama pemberantasan korupsi lalu secara serampangan mengungkap kasus korupsi di laman social media atau di wilayah publik lainnya, seperti kasus Indoleaks yang belakangan merilis dugaan penerimaan aliran dana dari pengusaha kepada Kapolri Tito Karnavian,” kata Ketua PBNU Bidang Hukum, HAM, dan Perundang-undangan Robikin Emhas melalui keterangan tertulis di Jakarta, kemarin (Jumat, 12/10/2018). 

Betapapun seseorang yakin dengan informasi dan alat bukti yang dimiliki, kata Robikin, informasi itu masih bersifat sepihak.

“Masih perlu ditelusuri lebih lanjut oleh penyelidik atau penyidik selaku aparat penegak hukum,” kata dia.

Pengungkapan kasus korupsi secara serampangan, imbuhnya, justru akan kontraproduktif bagi upaya pemberantasan korupsi dan berpotensi melanggar HAM.

Selain berdampak buruk bagi seseorang dan keluarga yang belum tentu bersalah, juga dapat memperlemah ke-percayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

“Jika terus terjadi, hal itu dapat menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap proses penegakan hukum yang pada gilirannya justru merugikan masyarakat, bangsa, dan negara,” tegasnya.

Meskipun korupsi merupakan extraordinary crime, sambungnya, hindarkan kemungkinan terjadinya trial by the press. “Dalam negara yang beradab, praduga tak bersalah dalam penegakan hukum harus tetap dijunjung tinggi,” tutur Robikin.

Sebelumnya, Komisi Pembe-rantasan Korupsi menyatakan berhati-hati dalam meng-usut dugaan aliran uang dari peng-usaha impor daging Basuki Hariman kepada Kapolri seperti yang diungkap Amien Rais. Pencantuman nama sese-orang dalam satu kasus butuh proses dan waktu panjang.

“Kalian kan tahu banyak sekali nama yang selalu disebut, selalu ditulis. Oleh karena itu, perlu kehati-hatian KPK untuk menindaklanjutinya,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/10).

Drama yang janggal
Ketua Bidang Hukum dan HAM PB HMI Muh Imam Taufiq mengatakan Tito Karnavian terseret dalam pusaran drama terkait perobekan buku bank bersampul merah PT Impexindo Pratama. Buku itu berisi catatan pengeluaran perusahaan pada 2015-2016 sejumlah Rp4,337 miliar dan US$206,1 ribu.

“Buku tersebut merupakan alat bukti kasus yang menyeret hakim Mahkamah Kostitusi ­Patrialis Akbar yang telah ­divonis 8 tahun penjara oleh majelis hakim tipikor pada 4 September 2017,” ujar Imam.

Ia menilai drama itu sangatlah janggal karena masyarakat tahu KPK merupakan lembaga superketat dalam melawan korupsi. “Tidak mudah alat bukti yang sangat penting dirobek oleh penyidik KPK sendiri.”

Ketua Umum PB HMI Respiratori Saddam Al Jihad menyatakan akan mendukung KPK untuk fokus terhadap agenda-agenda pemberantasan korupsi pada skala yang lebih besar, dan meminta Polri tidak tersandera oleh konflik antarinstitusi hukum di ­Indonesia.

“Kami mendukung KPK tetap menjaga independensi untuk ­pemberantasan korupsi dan tidak saling menyandera antarlembaga hukum,“ ujarnya. (Ant/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya