Headline
Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.
Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
ATURAN mengenai pemberian premi hingga Rp200 juta bagi pemberi informasi korupsi dianggap meninggalkan banyak celah. Salah satunya, bakal bermunculan kelompok masyarakat yang mengaku bergerak di bidang pemberantasan korupsi demi mencari keuntungan sendiri.
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan PP tersebut di satu sisi bisa mendorong peran serta masyarakat. Namun, pemerintah juga harus melihat adanya potensi pemerasan yang bisa muncul setelah PP tersebut diterbitkan.
"Yang harus dicegah dan diatur dalam peraturan lebih lanjut adalah jangan sampai peraturan itu melahirkan banyak LSM (lembaga swadaya masyarakat) yang lalu mengaku bergerak di bidang pemberantasan korupsi tapi kualifikasinya tidak jelas. Itu karena mereka ingin memanfaatkan PP itu untuk dapat keuntungan sendiri," ujar Arsul, di gedung DPR, Jakarta, Jumat, (12/10).
Arsul mengatakan harus ada aturan pendukung yang mengatur sistem registrasi atau verifikasi pada kelompok-kelompok baru yang berpotensi muncul tersebut. Bila tidak, pemanfaatan PP oleh oknum tidak bertanggungjawab untuk mengancam atau mengambil keuntungan sendiri akan sangat besar.
"Itu bisa dibuat aturannya untuk pengawasannya, entah oleh aturan turunan di KPK atau lembaga lain yang masih terkait oleh PP itu," ujar Arsul.
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam PP tersebut disebutkan, masyarakat yang memberikan informasi mengenai dugaan korupsi kepada penegak hukum akan mendapat penghargaan dalam bentuk piagam dan premi dengan besaran maksimal Rp200 juta.
Aturan itu menggantikan PP Nomor 71 Tahun 2000 yang juga mengatur soal penghargaan dalam bentuk piagam dan premi sebesar 2 permil atau 0,2% dari nilai kerugian keuangan negara yang dikembalikan. (A-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved