Headline

Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.

KPU dan Bawaslu Diminta Pertegas Aturan Larangan Kampanye di Kampus

Akmal Fauzi
11/10/2018 13:25
KPU dan Bawaslu Diminta Pertegas Aturan Larangan Kampanye di Kampus
(MI/RAMDANI)

TIM Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo (Jokowi) - Ma'ruf Amin, meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersikap adil dalam aturan larangan berkampanye di pesantren dan kampus. 

Aturan itu diharap tidak ada yang dirugikan bagi pasangan calon presiden dan wakil presiden

Direktur Relawan TKN Jokowi-Amin Maman Imanulhaq memastikan pihaknya akan mematuhi aturan jika memang KPU dan Bawaslu melarang capres dan cawapres untuk berkampanye di sekolah, kampus maupun pesantren.

“Tetapi Bawaslu harus tegas jadi jangan sampai ada satu kubu diuntungkan atau kubu lain dirugikan. Prinsipnya kami akan selalu mengikuti aturan,” kata Maman di Posko Cemara, Menteng, Jakarta, Kamis (11/10)

Ia mencontohkan, jika Jokowi datang ke kampus dengan kapastitas sebagai Presiden, apakah hal itu melanggar aturan. Begitupun dengan Sandiaga Uno sebagai calon wakil presidenyang kerap datang ke kampus datang dengan kapasitas sebagai pengusaha.

"Jadi menurut saya kita fleksibel saja kok hari ini," ucap Maman.

Menurut Maman, seharusnya capres dan cawapres tidak dipermasalahkan saat datang ke kampus dan pesantren jika tidak berkampanye.

"Kampanye kan ada orasi, ada yel-yel, ada visi misi dan sebaginya. Tapi kan kita bersilahturahmi masa enggak boleh. Silahturahmi adu ide adu gagasan tidak diarahkan memilih, ya no problem," ujarnya. (OL-3)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya