Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
POLISI akhirnya menahan Ratna Sarumpaet, tersangka dugaan penyebaran berita bohong pengeroyokan, di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan.
“Kami menemukan sejumlah bukti setelah memeriksa, baik itu keterangan saksi maupun tersangka,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, kemarin.
Menurut Argo, keputusan menahan Ratna merupakan subjektivitas penyidik. Ratna meneken surat penahanan nomor SPHAN/925/202018/Ditreskrimum. “Jangan sampai melarikan diri, mengulangi perbuatan, dan menghilangkan barang bukti.”
Pada Kamis (4/10) sekitar pukul 20.00 WIB polisi menangkap Ratna di Bandara Soekarno-Hatta saat hendak terbang ke Santiago, Cile, untuk menghadiri Woman Playwrights International Confe-rence 2018.
Ratna kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Pidana Hukum dan Undang-Undang ITE Pasal 28 juncto Pasal 45 dengan ancaman hukuman 10 tahun.
Polisi juga menyelisik jejak transaksi perbankan Ratna Sarumpaet. Aparat menduga pada Jumat (21/9) Ratna tidak berada di Bandung, melainkan di RSK Bina Estetika, Jakarta. Hal itu terungkap dari penyelidikan terhadap nomor rekening bank atas nama Ratna dan anak Ratna, Ibrahim Fahmi Al Hadi, yang menunjukkan ada transaksi dengan RSK Bina Estetika.
Menurut penyidik, ada kesamaan rekening itu dengan yang dipakai Ratna untuk menampung dana bagi korban kapal tenggelam di Danau Toba, Sumatra Utara, beberapa waktu lalu.
Pengacara Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin, menampik kliennya berniat kabur ke luar negeri setelah menerima surat perintah dimulainya penyidik-an (SPDP) dari kepolisian.
“Enggak ada melarikan diri. Itu (pergi ke Cile) sudah (direncanakan) jauh hari. Ada visa, bagaimana melarikan diri,” ungkap Insank.
Kemarin, polisi juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais terkait dengan kasus yang menjerat Ratna Sarumpaet. Namun, Amien tidak memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya tanpa alasan yang jelas.
Di sisi lain, Kepala Biro Kepala Daerah dan Kerja Sama Luar Negeri Pemprov DKI, Muhammad Mawardi, meminta Ratna mengembalikan uang pemberian pemda untuk biaya menghadiri konferensi di Cile sebesar Rp70 juta.
“Kalau tidak jadi berangkat, harus dikembalikan,” tandas Mawardi. (Nic/Hym/X-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved