Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto memastikan aktivis Ratna Sarumpaet bakal diperiksa penyidik Polda Metro Jaya (PMJ). Dia bakal dikorek mengenai kebohongan soal penganiayaan yang dibuatnya.
"Penyidik PMJ berkomitmen menuntaskan, segera mengumpulkan bahan-bahan keterangan akan membuat gambaran lebih jelas sehingga peran orang per orang jelas," kata Setyo di kawasan Melawai, Jakarta Selatan, Kamis (4/10).
Menurut dia, proses penyidikan sama dengan memainkan puzzle. Segala barang bukti dan keterangan akan dikumpulkan lalu dikaitkan satu per satu hingga lengkap dan menjadi gambaran utuh.
"Nanti kita tahu si A peran apa, si B peran apa, si C peran apa," jelas jenderal bintang dua itu.
Dia memaparkan bila terbukti bersalah, Ratna terancam Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ratna terancam hukuman maksimal 10 tahun bila terbukti menyiarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat.
"Atau kita bisa gunakan juga dengan UU ITE (UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik), kalau dia menyebarluaskan dengan teknologi," tambahnya.
Setyo belum bisa mengungkap status hukum Ratna ke depan. Kelak, kata dia, peran Ratna bisa terlihat setelah semua kumpulan puzzle terbentuk. Hal sama juga dia ungkapkan soal Wakil Ketua Umum Gerindra Fadli Zon yang ikut menyebarkan informasi palsu soal Ratna dianiaya.
"Itu saya bilang, nanti akan ada peran orang-orang terkait ini setelah kita mintai keterangan, kumpulkan barang bukti akan terlihat jelas peran masing-masing di dalam kasus ini," jelas dia. (Medcom/OL-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved