Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Kejaksaan RI-Rusia Sepakat Berantas Kejahatan Lintas Negara

Golda Eksa
03/10/2018 20:50
Kejaksaan RI-Rusia Sepakat Berantas Kejahatan Lintas Negara
(Dok Puspenkum Kejagung)

KEJAKSAAN Agung RI dan Kejaksaan Agung Federasi Rusia berkomitmen untuk saling mendukung serta memberikan bantuan, khususnya terkait upaya pengungkapan dan penindakan pelbagai kasus kejahatan lintas negara. Penguatan hubungan kerja sama kedua negara merupakan langkah strategis yang perlu ditempuh guna menyelesaikan persoalan tersebut.

Jaksa Agung HM Prasetyo melalui keterangan tertulis yang diterima Media Indonesia dari Pusat Penerangan Hukum Kejagung, mengatakan penanganan kejahatan lintas negara sangat membutuhkan keseriusan, komitmen, kesamaan pemikiran, tekad, dan sikap dari aparat penegak hukum di level regional maupun internasional.

"Hubungan kerja sama dan koordinasi formal ini setidaknya akan memberi pesan kuat kepada pelaku kejahatan di kedua negara, bahwa bagi mereka tidak ada lagi tempat aman," ujar Prasetyo seusai menandatangani pembaruan nota kesepahaman dengan Jaksa Agung Federasi Rusia Yury Yakovlevich Chayka, di Moskow, Rusia, Rabu (3/10).

Menurut dia, hubungan kerja sama yang memuat komitmen kuat serta telah disepakati bersama, itu diharapkan mampu menghilangkan kemungkinan adanya sekat-sekat perbedaan regulasi, mekanisme, prosedural, yuridiksi, dan masalah lainnya.

Sejumlah pelanggaran hukum seperti aksi terorisme, korupsi, perdagangan manusia, narkotika, pencucian uang, penyelundupan senjata, dan kejahatan siber, telah berkembang menjadi kejahatan lintas negara. Kejahatan tersebut tidak lagi dilakukan oleh individu, melainkan sudah dikerjakan oleh jaringan yang terorganisir, terstruktur, sistematis, dan lintas wilayah, yang sulit dijangkau apabila mengandalkan aparat hukum dari satu negara saja.

Realitas itu, sambung dia, lantaran para pelaku kejahatan dapat berpindah tempat dan tersebar di beberapa negara yang berbeda. Mereka umumnya dapat merencanakan aksi di suatu negara dan kemudian menyelesaikannya di negara lain. Untuk menghindari pelacakan, jaringan yang terorganisir itu bisa pula dengan mudah memindahkan, menyembunyikan, dan menjual aset yang dikuasai diberbagai negara.

Prasetyo mengemukakan, pola penanganan untuk menyikapi fenomena itu sudah dilakukan Korps Adhyaksa bersama sejumlah instansi terkait, seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Polri, Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, lembaga perbankan, dan kementerian/lembaga lainnya.

"Oleh sebab itu, melalui penguatan dan pembaruan kerja sama kita ini, kita akan dapat bekerja dan beraksi semakin cepat dan kuat menghadapi, serta memberantas beragam jenis kejahatan yang menjadi salah satu tugas utama kita," katanya.

Yury Yakovlevich menilai nota kesepahaman tersebut bukan sekadar pembaruan kerja sama bagi kedua negara. Menurut dia, pengesahan MoU itu merupakan peningkatan kerja sama bidang hukum antara Rusia-Indonesia ke arah yang lebih tinggi.

Ia berjanji segera menindaklanjuti pertemuan itu dengan menggelar kegiatan yang lebih konkret, terutama dalam upaya memberantas kejahatan lintas negara. "Kami akan mengimplementasikan butir-butir kerja sama dan saling bertukar praktik terbaik dalam penegakan hukum," pungkasnya. (X-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Victor Nababan
Berita Lainnya