Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku masih sangat sulit menjangkau pemberantasan korupsi di sektor swasta. Undang-undang Tipikor yang ada saat ini belum memiliki poin kuat yang membuat KPK berkekuatan menjerat sektor swasta dalam kasus korupsi, suap, gratifikasi, dan lainnya.
"UU antikorupsi kita belum ada yang mencegah terjadinya korupsi di luar pemerintahan atau keuangan negara. Untuk menjamah di privat sector masih rendah UU-nya kemampuannya," ujar Ketua KPK, Agus Rahardjo, dalam rapat dengar pendapat KPK dengan Komisi III DPR, di gedung DPR, Jakarta, Rabu (3/10).
Agus mengatakan, KPK selama ini kerap melihat ada potensi pelanggaran atau tindak korupsi di sektor swasta. Namun, mereka belum memiliki kapasitas untuk mengusutnya.
Padahal, swasta memiliki peran yang juga sentral dalam menentukan stabilitas dan perkembangan ekonomi negara. Di banyak negara, seperti Singapura, setiap tindakan dan transaksi swasta juga sudah sangat diawasi. Itu dilakukan untuk membuat persaingan dan dunia bisnis di negaranya tetap berjalan aman, adil, dan bebas perbuatan curang.
"Kita masih kesulitan menghadapinya. Hal seperti itu banyak ssekali. Misalnya saja ada suap perusahaan swasta dengan bank swasta, kita belum bisa melakukan apa-apa. Privat sector kita belum tersentuh sama sekali," ujar Agus.
Agus mengatakan, bila DPR berkenan, KPK siap untuk menyiapkan draft revisi UU Tipikor. Penyertaan mengenai penanganan korupsi pada sektor swasta akan ada di dalamnya.
"Kalau setuju kita bisa siapkan draft UU penggantinya," ujar Agus.
Sementaraa itu, Ketua Komisi III Kahar Muzakir mengatakan akan mengkaji semua masukan yang didapat dari rapat dengar pendapat tersebut. DPR mendorong KPK untuk melakukan berbagai penguatan. Termasuk dalam kerjasama dengan semua pihak menangani masalah korupsi.
"Hasil dan isi dalam rapat akan dipelajari oleh DPR," tutur Muzakir. (X-10)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved