Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Hari Ini, Bupati Bener Meriah Nonaktif Jalani Sidang Dakwaan

M Taufan SP Bustan
27/9/2018 08:56
Hari Ini, Bupati Bener Meriah Nonaktif Jalani Sidang Dakwaan
Hari Ini, Bupati Bener Meriah Nonaktif Jalani Sidang Dakwaan(MI/Rommy Pujianto)

BUPATI Bener Meriah nonaktif Ahmadi akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (27/9).

Ahmadi, adalah salah satu tersangka yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap dana otonomi khusus Aceh (DOKA) tahun 2018.

Dia ditetapkan sebagai tersangka pada 4 Juli lalu bersama Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf dan dua lainnya, Hendri Yuzal dan T Syaiful Bahri.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPM sudah melimpahkan dakwaan dan berkas perkara Ahmadi PN Tipikor Jakarta Pusat pada pada Jumat (14/9).

Dalam konstruksi perkara, KPK menduga upaya pemberian uang Rp500 juta dari Ahmadi kepada Irwandi terkait fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh Tahun 2018.

Diduga pemberian tersebut merupakan bagian dari komitmen fee 8% yang menjadi bagian untuk pejabat di Pemerintah Aceh dan setiap proyek yang dibiayai dari dana DOK Aceh.

"Uang itu pun diberikan Ahmadi melalui orang kepercayaan," terang Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat kontruksi perkara, beberapa waktu lalu.

Sebagai pihak pemberi, Ahmadi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsl sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sedangkan sebagai penerima, Irwandi, Hendri, dan Syaiful disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya