Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KOMITE II DPD RI menggelar rapat dengar pendapat dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Rapat tersebut bertujuan untuk menampung masukan yang akan dijadikan materi penyusunan Pandangan DPD RI terhadap RUU Sumber Daya Air (SDA).
Ketua Komite II DPD RI Muhammad Aji Mirza Wardana mengatakan, rekomendasi yang disampaikan oleh berbagai pihak diharapkan dapat melahirkan regulasi yang mampu melindungi masyarakat terkait penggunaan sumber daya air di daerah. Rancangan aturan itu diyakini juga mengakomodir kepentingan sektor industri.
"Kita berharap dengan mengundang Apindo, kita dapat masukan agar RUU Sumber Daya Air tidak hanya melindungi masyarakat, tapi juga mendukung dunia usaha, tidak mematikan dunia usaha. Kita pahami bahwa sumber perekonomian kita berasal dari industri, tetapi hak-hak masyarakat juga harus dilindungi,” kata Aji Mirza dalam keterangan tertulis.
Senator asal Kalimantan Timur itu mengklaim bahwa RUU SDA dinantikan oleh masyarakat di daerah. Sebab, sumber daya air menjadi kebutuhan dasar di daerah.
"Oleh karena itu, Komite II akan melakukan finalisasi pandangan terhadap RUU ini dan akan menyampaikan ke DPR RI," ujar dia.
Sementara itu, Senator asal Sulawesi Barat Pdt. Marthen menjelaskan mengingatkan, penyusunan regulasi pengelolaan sumber daya alam, khususnya air harus didasari oleh kepentingan masyarakat. Diharapkan, RUU SDA menjadi jalan keluar terhadap berbagai kendala akses penggunaan air.
“RUU ini harus dibuat sebaik mungkin sehingga benar-benar menjamin ketersediaan air dan dinikmati oleh seluruh masyarakat secara memadai tanpa terkecuali. Bagi saya undang-undang ini harus meletakkan dasar pada seluruh kepentingan masyarakat tanpa terkecuali,” kata Pdt. Marthen.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Eksekutif Apindo Danang Girindrawardana mengatakan, dalam RUU ini terdapat 11 pasal yang dianggap meresahkan para pelaku usaha. Pasal-pasal tersebut dianggap berpotensi mematikan dunia usaha.
"Alur pemikiran di dalam RUU tersebut dinilai membangun ketidak pastian usaha, lantaran mencampur adukkan pengelolaan sumber daya air sebagai fungsi sosial dan fungsi ekonomi," kata Danang.
Selain itu, poin lain yang dikeluhkan oleh Danang terkait adanya pungutan terhadap pelaku usaha dalam penggunaan air. Pungutan tersebut dalam bentuk bank garansi.
“Pada intinya Apindo mendukung isi RUU ini. Tapi jika tidak dilihat secara seimbang, maka akan mematikan industri ini sendiri. RUU ini sudut pandangnya lebih mengutamakan keuntungan negara dengan adanya pungutan. Adanya pungutan dari RUU ini agar pengguna sumber daya air wajib membayar dulu bank garansi. Ini satu-satunya undang-undang yang unik di dunia,” katanya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved