Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KOMITE I DPD RI mendesak pemerintah segera mengesahkan dua draf Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penataan Daerah dan Desain Besar Penataan Daerah. Harapannya, moratorium pemekaran daerah bisa segera dilakukan.
Waki Ketua DPD RI Ahamd Muqowam mengatakan, draf yang menjadi payung hukum pemekaran daerah sudah dipegang oleh Ketua Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD). Namun hingga saat ini, draf tersebut belum diterbitkan oleh pemerintah.
"Sikap DPD RI dalam mendukung pemekaran tidak berubah. Kami terus dorong dan mendesak moratorium dicabut. Dasar penataan daerah melalui pemekaran adalah perintah UU Nomor 23 tentang Pemerintah Daerah. Landasan hukum pemekaran yaitu PP tentang Penataan Daerah dan PP tentang Desain Besar Penataan Daerah yang masih di meja Wapres selaku Ketua DPOD, dan belum disahkan,” kata Muqowam, saat menerima audiensi Forum Komunikasi Nasional Daerah Otonomi Baru (Forkonas DOB) dan Delegasi berbagai Kabupaten/kota calon pemekaran se-Indonesia, Senin, 24 September 2018.
Sementara itu, Ketua Komite I Benny Rhamdani menyebutkan, DPD RI mendukung penuh pemekaran. DPD RI akan terus berjuang bersama rakyat di daerah untuk memperjuangkan hak konstisusional yang dijamin undang-undang.
"Agar 173 usulan pemekaran meliputi 16 DOB Provinsi dan 157 DOB kabupaten/Kota terwujud. Sudah bekali-kali Komite I mengadakan Rapat Kerja dengan Mendagri, bahkan sudah bertemu dengan Wapres selaku Ketua DPOD, bahkan sudah menggelar Konsolidasi Nasional dan pertemuan Nasional tentang DOB, namun dasar hukum dari pemekaran yaitu dua PP tentang Penataan Derah dan Desain Besar Penataan Daerah belum juga terbit sampai hari ini,” kata Benny.
Benny menyayangkan alasan yang pemerintah enggan mewujudkan pemekaran daerah, yaitu keterbatasan anggaran.
"Setiap tahun pemerintah mengucurkan dana puluhan triliun dari APBN untuk membiayai BUMN dan anak perusahaan yang tidak menguntungkan. Alangkah lebih baik untuk membiayai DOB. Dengan adanya DOB, kesejahteraan akan semakin merata, rentang kendali pemerintahan semakin baik, dan keadilan semakin merata,” katanya.
Sementara itu, perwakilan dari Forum Percepatan Calon DOB Majedi Effendi menilai hanya DPD RI yang tanggap dan peduli terhadap perjuangan pemekaran daerah. Bahkan, Forkonas DOB lahir dari rekomendasi DPD RI.
"Saat ini, kami bersama 1.600 pengurus Forkonas seluruh Indonesia hadir. Kami mengajak DPD RI yang peduli dengan perjuangan kami untuk menghadap dan mendesak pemerintah dan Presiden untuk segera mengesahkan payung hukum pemekaran. Kami hanya minta itu segera ditandatangani,” kata Effendi.
Mendengar ajakan tersebut, Komite I DPD RI pun mendukung penuh perjuangan pemekaraan daerah. Mereka juga akan ikut serta dalam aksi damai yang akan digelar di Istana Negara, menuntut pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Penataan daerah, dan Peraturan Pemerintah tentang Desain besar Penataan Daerah.
Aksi tersebut dihadiri Wakil Ketua Komite I Fachrul Razi, Fahira Idris, Jacob Esau Komigi, Anggota Komite I, Anggota Komisi 2 DPR RI Agung Widiantoro, dan 1.600 pengurus Forkonas percepatan Calon Daerah otonomi Baru.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved