Headline

Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.

Jokowi hanya Cuti saat Libur Kerja

Dero Iqbal M
25/9/2018 08:05
Jokowi hanya Cuti saat Libur Kerja
(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

DI Pilpres 2019, calon Presiden Joko Widodo amat mungkin berkampanye pada saat libur kerja saja. Hal itu berkaitan dengan status Jokowi yang masih menjadi Presiden Republik Indonesia.

"Nanti kami akan sampaikan, dan waktunya sedang kita susun. Tapi, saya kira waktu yang paling banyak digunakan Jokowi sebagai capres ialah di hari libur," ucap Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-Ma'ruf Amin, yakni Johnny G Plate.

Jokowi disebut tidak ingin mengabaikan tugas sebagai presiden. Hal ini agar jalannya pemerintahan tidak terganggu karena Jokowi tidak mengajukan cuti kampanye.

"Kami sedang menyusun sehingga dua hal bisa di-combine dengan baik. Yang satu agar pemerintahan ingin berjalan dengan baik dan efektif, di sisi lain kampanye juga berjalan dengan baik. Ini tantangan untuk menekankan akan pentingnya keduanya dilaksanakan secara maksimal," ucap Sekjen Partai NasDem itu.

Sementara itu, KH Ma'ruf Amin akan lebih banyak berkampanye. Sebab, Ma'ruf memiliki waktu lebih banyak daripada Jokowi.

"Tapi, di sela-selanya, KH Ma'ruf Amin melakukan kunjungan dan dialog dengan berbagai kelompok masyarakat," ucap Johnny.

Melalui Setneg

Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan dalam UU, Presiden harus cuti bila berkampanye. Hanya pengertiannya ialah Presiden memberitahukan jadwal kampanyenya kepada KPU melalui Setneg.

UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur ketentuan pejabat negara yang harus menjalani cuti di luar tanggungan negara ketika mengikuti kampanye Pilpres 2019.

Pasal 281 dalam UU Pemilu menyebutkan kampanye pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota harus memenuhi dua ketentuan.

Pertama, presiden dan wapres serta kepala daerah tidak boleh menggunakan fasilitas negara dalam jabat-annya, kecuali pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Kedua, presiden dan wapres serta kepala daerah harus menjalani cuti di luar tanggungan negara.

Terkait fasilitas negara, Wahyu menyebutkan ada tiga pengecualian yang tetap boleh dinikmati Presiden Joko Widodo dalam menjalani kampanyenya sebagai capres, yaitu protokol, keamanan, dan kesehatan.

"Karena Pak Jokowi itu kan presiden sekaligus capres, jadi sedetik pun jabatan presiden itu tidak boleh dipindahta-ngankan," tutur Wahyu.

Wahyu menegaskan pelaksanaan kampanye Pilpres 2019 tidak hanya diatur melalui PKPU, melainkan ada peraturan perundangan lain yang juga berlaku terhadap keberlangsungan kampanye.

"PKPU itu bukan satu-sa-tunya aturan yang mengatur kampanye, tetapi ada peraturan perundangan lain yang relevan dan harus dipatuhi, misalnya, aspek ketertiban umum, keamanan lingkung-an, yakni kita mengacu sesuai kewenangan kepolisian," ujarnya.

Ketentuan terkait cuti kampanye Presiden juga diatur dalam PP Nomor 32 Tahun 2018 Pasal 30 ayat 2, yang menyatakan bahwa dalam melaksanakan kampanye presiden dan wakil presiden harus menjalankan cuti. (P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya