Headline

Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.

Mantan Bupati Subang Divonis 6,5 Tahun

Eriez Rizal
24/9/2018 16:35
Mantan Bupati Subang Divonis 6,5 Tahun
(ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)

MAJELIS hakim menjatuhkan hukuman penjara 6,5 tahun dan denda Rp500 juta subsider kurungan tiga bulan kepada mantan Bupati Subang Imas Aryumningsih.

Vonis tersebut diputuskan dalam persidangan kasus suap perizinan di  Subang dengan terdakwa Imas Aryumningsih di Pengadilan Tipikor pada PN  Kelas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Senin (24/9).

Dalam putusan tersebut, Ketua Majelis Dahmiwirda menyatakan terdakwa terbukti  bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan sebagaimana diatur dalam dakwaan alternatif pertama, yakni Pasal 12 huruf a.

"Menjatuhkan hukuman enam tahun enam bulan, denda Rp 500 juta, subsider kurungan tiga bulan," ujar Dahmiwirda.

Selain hukuman badan, Imas diharuskan membayar uang pengganti Rp410 juta lebih. Jika setelah satu bulan keputusan tidak sanggup membayar, uang itu diganti dengan penyitaan harta benda terdakwa. Atau, bila tidak juga didapatkan, diganti kurungan penjara selama satu tahun.

Dalam pertimbangannya, majelis juga menyebutkan hal yang memberatkan dan meringankan. Yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Adapun hal yang meringankan, terdakwa bersifat sopan, belum pernah  dihukum, punya tanggungan keluarga, sudah lanjut usia, dan sering sakit.

Atas putusan majelis hakim, baik terdakwa ataupun tim jaksa sama-sama mengambil sikap pikir-pikir. Vonis yang diberikan majelis lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK, yakni delapan tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider kurungan enam bulan.

Dalam dakwaan jaksa, Imas dinyatakan telah menerima uang dari seorang pengusaha bernama Puspa Sukrisna sebesar Rp410 juta. Ia pun  dijanjikan akan diberikan uang Rp1 miliar apabila izin prinsip dan izin  lokasi PT Putra Binaka Mandiri dan PT Alfa Sentra Property dikeluarkan Imas melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Subang.

"Menerima hadiah berupa uang sejumlah Rp300 juta dan fasilitas kampanye pemilihan Bupati Subang periode 2018-2023 sejumlah Rp110.922.000  sehingga seluruhnya berjumlah Rp410.922.000," papar jaksa Lie Putra Setiawan saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Bandung sebelumnya.

Uang yang diterima Imas tersebut sebagian besar dipergunakan untuk keperluan kampanye dirinya yang mengikuti kembali  pemilihan Bupati Subang. Imas juga disebut memberikan sejumlah uang kepada beberapa pihak, dari mulai kepala dinas hingga supir pribadi terdakwa.

"Bahwa setelah menerima uang sejumlah uang dan fasilitas kampanye untuk pemilihan Bupati Subang dan janji sebagaimana telah diuraikan di atas, pada 2 Februari 2018 terdakwa menandatangani izin prinsip untuk PT Putra Binaka Mandiri dan PT Alfa Sentra Property," papar jaksa.

Imas pun diancam dengan Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (A-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya