Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
DANA kampanye awal pasangan capres-cawapres Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin dilaporkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebesar Rp11 miliar. Dana awal tersebut terdiri atas uang tunai sebesar Rp8,5 miliar dan jasa senilai Rp2,5 miliar
"Kami baru menyerahkan berkas dana awal kampanye ada Rp11 miliar. Dana dihimpun sejak 20 September 2018 berasal dari sumbangan perorangan serta perusahaan," ujar perwakilan Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf, Syafrizal di Gedung KPU, Jakarta, kemarin.
Menurut dia, Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf masih akan menghitung besarnya dana yang dibutuhkan untuk kampanye hingga April 2019. Oleh karena itu, ia belum bisa mengatakan target dana kampanye yang dibutuhkan.
Sementara itu, dana kampanye awal pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dilaporkan ke KPU sebesar Rp2 miliar. Dana tersebut berasal dari capres Prabowo sebesar Rp1 miliar dan cawapres Sandiaga Rp1 miliar.
"Pak Prabowo terus- menerus mengatakan paket hemat karena dia merasakan ongkos berpolitik dan berdemokrasi sangat mahal," kata Sandiaga di Gedung KPU, Jakarta, kemarin.
Meski mengutamakan sumber daya sendiri, pihaknya masih akan berusaha menggalang dana dari perorangan atau perusahaan yang mau mengikuti aturan main yang diterapkannya.
Harus lengkap
KPU juga menerima laporan awal dana kampanye (LADK) dari partai politik, kemarin. Komisioner KPU Hasyim Asyari mengatakan peserta pemilu yang terlambat menyerahkan LADK atau tidak menyerahkan sama sekali laporan tersebut dapat dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai peserta pemilu di wilayahnya.
"Kalau ada partai politik di satu kabupaten terlambat melaporkan dana awal kampanye sesuai batas waktu yang ditentukan, partai politik tersebut tidak bisa jadi peserta pemilu di kabupaten itu," kata Hashim.
Setelah menyerahkan LADK, KPU akan memeriksa kelengkapan dan kebenaran pengisian laporan dana awal kampanye peserta pemilu. Apabila diperlukan perbaikan, KPU akan memberikan kesempatan selama tujuh hari terhitung mulai 24 September 2018.
Ada tiga jenis laporan dana kampanye yang harus diserahkan peserta pemilu, yakni LADK, laporan penerimaan sumbangan dana, serta laporan penerimaan-pengeluaran dana kampanye.
LADK berisi tentang dana awal kampanye yang dilaporkan. Misalnya, sumber dari mana, besaran, kemudian rekening khusus dana kampanye.
Laporan penerimaan sumbangan dana kampanye akan dilaporkan ke KPU pada 2 Januari 2019. Laporan akhir dana kampanye atau LPPDK (Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye) diserahkan pada kantor akuntan publik yang ditunjuk KPU delapan hari setelah pemungutan suara.
Bendahara Umum DPP NasDem Ahmad HM Ali menyerahkan LADK 575 calon anggota legislatif dari seluruh perwakilan di Indonesia yang berjumlah Rp7,5 miliar.
Sementara itu, PKS sudah menyerahkan LADK sebesar Rp17 miliar dengan rincian pengeluaran Rp5 miliar dan saldo akhir Rp12 miliar.
Wakil Sekjen Perindo Muhammad Sofyan menerangkan pihaknya baru menyetorkan dana sejumlah Rp1 juta ke RKDK. Menurut Sofyan, dana kampanye lainnya akan dimasukkan ke rekening untuk keperluan Pemilu 2019. (Tim Media/P-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved