Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
ANGGOTA Tim Bendahara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi - Ma'ruf Amin, Syafrizal, menjelaskan saat ini pihak TKN melaporkan telah mengumpulkan dana kampanye sebesar Rp11 miliar. Dana tersebut terdiri dari dana tunai dan juga barang serta jasa.
"Sampai kemarin kita sudah mengumpulkan dana sebesar Rp11 miliar. Itu untuk uang tunai sebanyak Rp8.5 miliar dan selebihnya berupa barang dan jasa. Kita dapat dari perusahaan dan satu orang dari pribadi," terang Syafrizal di Gedung KPU Jakarta, Minggu (23/9).
Meski begitu saat ditanyakan siapa perorangan dan juga nama nama perusahaan yang memang menyumbang ke TKN Jokowi - Ma'ruf, dirinya menghindar dan menjelaskan tidak memiliki kewenangan akan hal tersebut.
"Ada perusahaan investasi, ada perusahaan teknologi juga ada. Perusahaannya ada empat. Tapi saya gak berani bicara biar KPU aja. Di sini saya hanya menyampaikan laporan," terang Syafrizal.
Syafrizal menjelaskan kedatangannya hari ini sebetulnya hanya melengkapi penyerahan berkas aporan dana awal kampanye yang sebelumnya sudah diserahkan kepada KPU. Karena masih adanya kekurangan dari berkas sebelumnya hari ini dilengkapi oleh timnya.
Sebelumnya Komisioner KPU Hasyim Asyari menjelaskan ada tiga jenis laporan dana kampanye yang harus diserahkan peserta pemilu kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Yakni laporan awal dana, juga laporan penerimaan sumbangan dana, dan laporan pengeluaran dana kampanye.
Laporan awal dana kampanye (LADKa) akan berisi tentang dana awal kampanye yang dilaporkan. Misalnya sumber dari mana, besaran, kemudian rekening khusus dana kampanye.
Sedangkan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye, akan dilaporkan ke KPU pada 2 Januari 2019. Sedangkan laporan akhir dana kampanye atau LPPDK (laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye), nantinya akan diserahkan pada kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU delapan hari setelah pemungutan suara. (X-10)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved