Headline

Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.

Dana Partai untuk Bakal Capres-Cawapres Tidak Dibatasi

M Taufan SP Bustan
23/9/2018 14:35
Dana Partai untuk Bakal Capres-Cawapres Tidak Dibatasi
(MOHAMAD IRFAN )

KOMISIONER Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Hasyim Asyari mengatakan, untuk pasangan bakal calon presiden dan bakal calon wakil presiden sumber dana dari partai politik tidak dibatasi.

Menurutnya, hal itu akan dibatasi ketika dananya bersumber dari orang per orang atau perusahaan nonpemerintah.

“Dilarang menerima sumbangan dari pihak asing, bisa orang per orang atau pemerintahan,” terang Hasyim kepada sejumlah jurnalis di kantor KPU Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (23/9).

Dia menjelaskan, bahwa ada dana kampanye yang namanya sumber dana kampanye. Di mana, sumber dana kampanye itu kalau parpol salah satunya dari parpolnya.

Kedua, tambah Hasyim, bisa dari calon, bisa juga dari sumbangan, bisa perseorangan, bisa juga kelompok masyarakat atau perusahaan nonpemerintah. 

“Yang ada batasnya adalah sumbangan perseorangan Rp7,5 miliar. Kalau coorporate maksimal Rp25 miliar baik pada parpol maupun pada pasangan calon presiden dan wakil presiden,” tandasnya. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya