Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISIONER Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Hasyim Asyari mengatakan, untuk pasangan bakal calon presiden dan bakal calon wakil presiden sumber dana dari partai politik tidak dibatasi.
Menurutnya, hal itu akan dibatasi ketika dananya bersumber dari orang per orang atau perusahaan nonpemerintah.
“Dilarang menerima sumbangan dari pihak asing, bisa orang per orang atau pemerintahan,” terang Hasyim kepada sejumlah jurnalis di kantor KPU Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (23/9).
Dia menjelaskan, bahwa ada dana kampanye yang namanya sumber dana kampanye. Di mana, sumber dana kampanye itu kalau parpol salah satunya dari parpolnya.
Kedua, tambah Hasyim, bisa dari calon, bisa juga dari sumbangan, bisa perseorangan, bisa juga kelompok masyarakat atau perusahaan nonpemerintah.
“Yang ada batasnya adalah sumbangan perseorangan Rp7,5 miliar. Kalau coorporate maksimal Rp25 miliar baik pada parpol maupun pada pasangan calon presiden dan wakil presiden,” tandasnya. (OL-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved