Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
MANTAN anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat Amin Santono didakwa menerima suap senilai Rp3,3 miliar. Uang itu diduga bertujuan membuat Amin mengupayakan penambahan alokasi dana untuk Kabupaten Lampung Tengah dan Sumedang dalam APBN 2018.
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa KPK disebutkan, uang suap itu didapat terdak-wa dari Kepala Dinas Bina Mar-ga Lampung Tengah Taufik Rahman dan Direktur CV Iwan Binangkit Ahmad Ghiast.
“Amin Santono selaku anggota DPR didakwa menerima hadiah atau janji berupa uang tunai Rp3,3 miliar,” kata jaksa Abdul Basir saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, kemarin.
Jaksa melanjutkan, uang tersebut diduga diberikan kepada Amin melalui seorang konsultan Eka Kamaluddin dan Yaya Purnomo. Tujuannya ialah Amin mengupayakan Kabupaten Sumedang menda-patkan alokasi tambahan da-na alokasi khusus (DAK) pada APBN-P 2018 dan Kabupaten Lampung Tengah mendapatkan alokasi anggaran DAK dan dana insentif daerah (DID) APBN 2018.
Awalnya, Amin menyetujui usul Eka untuk mengupayakan sejumlah kabupaten atau kota mendapat tambahan anggaran dari APBN atau APBN-P. Politikus Demokrat itu berencana menggunakan usul atau aspirasi selaku anggota Komisi XI DPR RI.
Amin kemudian meminta agar Eka mengajukan proposal anggaran. Dia juga meminta imbalan fee 7% dari total anggaran yang nantinya diterima.
“Menindaklanjuti hal tersebut, Amin dan Eka bertemu Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo,” ucap jaksa.
Sementara itu, Eka didakwa secara bersama-sama menerima suap sebesar Rp3,6 miliar dari Ahmad Ghiast dan Bupati Lampung Tengah Mustafa melalui Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman. (Opn/P-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved