Headline

Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

Opsi Penandaan Mantan Koruptor Dicoret

MI
21/9/2018 09:31
Opsi Penandaan Mantan Koruptor Dicoret
ANTARA/Ismar Patrizki()

KPU memastikan tidak akan menandai caleg mantan koruptor di surat suara. Namun, KPU masih membuka peluang penan­daan dengan cara lain.

“Kalau penandaan di surat suara tidak mungkin sebab surat suara sudah kita launching dan ditetapkan seperti itu,” kata komisioner KPU Ilham Saputra.

Ilham menjelaskan surat suara pemilihan anggota legislatif DPR dan DPRD yang sudah ditetapkan tidak dicantum­kan foto caleg. Surat suara caleg DPR dan DPRD hanya menyantumkan logo partai, nomor urut partai, dan daftar nama caleg.

Namun, KPU masih membuka kemungkinan penandaan caleg eks napi korupsi dengan cara lain. Salah satu opsi yang dibicarakan ialah pengumuman di tempat pemungutan suara.

“Kalau pengumuman di TPS, mungkin saja. Pengalaman kita di TPS, itu memang dipampang, daftar calon tetap (DCT) yang kita umumkan dengan nama, gambar, dan asal parpol. Nah, apakah nanti kami bisa beri tanda mana yang mantan koruptor, akan kami bicarakan lebih lanjut.”

Selain itu, KPU telah merampungkan rancangan revisi peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang melarang eks napi korupsi menjadi caleg. PKPU direvisi setelah Mahkamah Agung (MA) membatalkan larangan nyaleg bagi mantan koruptor.

Ada dua rancangan revisi PKPU yang telah dibuat, yaitu rancangan revisi PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalon­an Anggota DPR dan DPRD dan PKPU Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPD.

Pasal 45A rancangan revisi PKPU Nomor 20 Tahun 2018 berbunyi seperti berikut.

‘Bakal calon yang merupakan mantan narapidana korupsi yang dinyatakan tidak memenuhi syarat berdasarkan ketentuan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah Provinsi, dan Dewan Kabupaten/Kota dinyatakan memenuhi syarat’. Aturan yang sama juga tertuang dalam Pasal 86A rancangan revisi PKPU Nomor 26 Tahun 2018.

Komisioner KPU Wahyu Seti­awan mengatakan KPU memberikan kesempatan kepada caleg mantan koruptor untuk melengkapi berkas tambahan selama tiga hari terhitung sejak revisi PKPU diun­dang­kan Kemenkum dan HAM.

Wahyu menilai waktu yang diberikan cukup panjang. Jika caleg mantan koruptor gagal memenuhi syarat itu, KPU akan mencoret yang bersangkutan dari pencalonan. “Kalau ada yang kurang, berarti ya jadi TMS (tidak memenuhi syarat) karena dokumennya tidak lengkap,” tandas Wahyu. (*/*/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya