Headline
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Umum Partai Hanura Oesman Sapta mengajukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencoret namanya dari daftar caleg tetap DPD RI.
"Saya tadi sudah mengajukan gugatan ke Bawaslu. Bawaslu sudah menerima berkas gugatannya dan menyatakan pantas dipersoalkan," kata Oesman, di Posko Cemara, Menteng, Jakarta, Kamis (20/9) malam.
Menurut Oesman, gugatan uji materi yang diajukan anggota DPD ke Mahkamah Konstitusi (MK) juga sudah diterima.
Dia menjelaskan, berdasarkan putusan MK Nomor 30/PUU-XVI/2018 tanggal 23 Juli 2018, menyatakan pengurus partai politik dilarang menjadi anggota DPD yang berlaku pada 2024.
Pada kesempatan tersebut, Oesman balik menuding KPU yang dinilai melanggar pasal 28 UUD 1945 terkait dengan kebebassan hak warga negara Indonesia dari perlakuan yang bersifat diskriminatif.
"Tidak boleh seperti itu. Lihat pasal 28 UUD 1945," tegas Oesman.
Sebelumnya, KPU pada penetapan daftar caleg tetap (DCT) yang diumumkan di kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (20/9), mencoret dua nama caleg DPD RI dari Partai Hanura.
Kedua caleg yang dicoret tersebut adalah Ketua Umum Partai Oesman Sapta dari daerah pemilihan Kalimantan Barat serta Victor Juventus G May dari daerah pemlihan Papua.
KPU mencoret dua nama caleg DPD RI dari Partai Hanura dengan pertimbangan tidak memenuhi syarat (TMS) karena tidak menyerahkan surat pengunduran diri dari partai politik.
Komisioner KPU Ilham Saputra, Kamis (20/9), mengatakan KPU mencoret dua nama tersebut berdasarkan putusan MK bahwa anggota DPD dilarang rangkap jabatan sebagai anggota partai politik.
"KPU sudah menunggu surat pengunduran diri dari kedua nama tersebut, sampai Rabu (19/9) malam, sebelum KPU memutuskan DCT, tapi tidak ada suratnya," katanya. (OL-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved