Headline

Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.

Hanya Penggugat yang Masuk DCT

Nurjiyanto
20/9/2018 08:40
Hanya Penggugat yang Masuk DCT
(Komisioner KPU Hasyim Ashari -- MI/ROMMY PUJIANTO )

KOMISIONER KPU Hasyim Asyari mengakui pihaknya telah selesai merampungkan draf revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota serta PKPU Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pencaloan Anggota DPD.

Hal tersebut sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menggugurkan kedua ketentuan tersebut setelah permohonan uji materi di MA dikabulkan.

Ketentuan putusan MA tersebut mengubah aturan PKPU yang sebelumnya melarang mantan napi koruptor maju saat ini diperbolehkan. Perubahan tersebut disesuaikan dengan isi putusan MA, yakni mengabulkan mantan napi koruptor untuk maju sebagai calon anggota legislatif.

"Kami lakukan perubahan PKPU sebab putusan MA ini ialah menguji materi dari PKPU dan kemudian ada yang dibatalkan. Konsekuensi itu PKPU-nya harus diubah. Ada dua PKPU yang diubah, yakni PKPU yang mengatur soal pencalonan anggota DPR dan DPRD serta PKPU yang mengatur pencalonan anggota DPD," ujarnya.

Menurutnya, ketentuan tersebut berlaku terhadap para calon yang menggugat status tidak memenuhi syarat (TMS) ke Bawaslu dan dikabulkan.

Namun, aturan tersebut tidak berlaku pada calon yang sudah ditarik parpol sehingga tidak masuk daftar calon sementara (DCS).

Hasyim mengatakan para calon yang sudah ditarik sebelum adanya putusan itu tidak bisa maju karena pencalonan merupakan kewenangan parpol.

Lalu, para mantan napi yang ingin mendaftar setelah adanya putusan MA itu tidak bisa melakukannya karena masa pendaftaran bacaleg untuk Pileg 2019 sudah selesai.

"Artinya namanya kan di DCS tidak muncul maka kemudian nanti strateginya ialah namanya dimunculkan di DCT kalau dia mengajukan sengketa di Bawaslu dan dikabulkan. Kalau di-TMS-kan (dinyatakan tidak memenuhi syarat) KPU lalu kemudian tidak mengajukan sengketa, ya tetap TMS. Ketika (bacaleg) di-TMS-kan, PKPU yang atur soal ini masih berlaku dan belum dibatalkan," ujarnya.

Karena itu, KPU telah mengeluarkan surat edaran bagi KPUD untuk menjalankan ketentuan itu. Saat ini draf revisi PKPU tersebut telah dikirim ke pihak Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkum dan HAM) untuk segera diundangkan.

Jadi, dirinya mengatakan penetapan DCT untuk Pileg 2019 akan tetap dilaksanakan pada hari ini.

"Kemungkinan langsung besok (hari ini) kalau itu urusannya dengan mantan napi koruptor. Jadi, hari ini terakhir. Partai-partai kan tahu batas penetapan DCT kapan, yaitu 20 September. Kalau mau narik terpidana korupsi, memasukkan calon yang gugatannya dikabulkan Bawaslu, atau mau ditarik, ya batasnya hari ini."

Sesuai dengan norma

Jaksa Agung HM Prasetyo menilai putusan MA yang memperbolehkan mantan narapidana koruptor mencalonkan diri sebagai anggota legislatif sesuai dengan norma hukum yang berlaku.

"Secara normatif, sepanjang pengadilan tidak mencabut hak politiknya, rasanya sih bisa-bisa saja," ujar Jaksa Agung selepas mengisi kuliah umum di Universita Lampung, Bandar Lampung, kemarin.

Namun, ia mempertanyakan apakah partai politik yang mencalonkan mantan koruptor sebagai anggota legislatif sudah tidak lagi memiliki kader lain yang memiliki rekam jejak bersih.

Di sisi lain, PAN menyayangkan langkah KPU untuk mempertimbangkan pemberian tanda pada caleg eks napi koruptor di surat suara Pemilu 2019.

PAN menilai stempel eks napi koruptor itu bentuk diskriminasi.(Pro/*/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya