Headline

Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.

Sumbangan Dana Kampanye Pilpres Harus Dibatasi

Golda Eksa
19/9/2018 13:20
Sumbangan Dana Kampanye Pilpres Harus Dibatasi
(MI/MOHAMAD IRFAN )

REGULASI mengenai batasan dana kampanye terkait pemilihan presiden dan wakil presiden sejatinya perlu diperjelas. Ketentuan itu bertujuan untuk menciptakan tata kelola baru yang sehat bagi pemerintah, serta mencegah munculnya donatur fiktif.

Permohonan pembatasan dana kampanye itu merupakan materi gugatan perkara Nomor 71/PUU-XVI/2018 yang diajukan tiga pemohon, yaitu Dorel Almir, Abda Khair Mufti, dan Muhammad Hafidz, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/9).

Sidang panel dengan agenda perbaikan permohonan dipimpin oleh Saldi Isra serta didampingi hakim anggota Suhartoyo dan Enny Nurbaningsih. Dalam sidang tersebut, pemohon menekankan bahwa Pasal 326 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan UUD 1945.

Muhammad Hafidz, mengemukakan perbaikan permohonan yang diajukan, seperti penambahan argumentasi, tujuannya untuk menguatkan dalil permohonan. Menurut dia, tidak diaturnya pembatasan pemberian dana kampanye dalam pasal a quo memungkinkan terjadinya upaya untuk memengaruhi pilhan pemilih melalui jual beli suara pada perhelatan pemilu.

Pemohon juga menilai pemilu presiden dan wakil presiden tidak semata-mata sebagai pesta demokrasi. 

"Karena kami melihat tidak mungkin ada tata kelola baru yang lebih baik dari pemerintah apabila korupsi masih terjadi," ujarnya.

Dalam petitumnya, pemohon berharap MK mengabulkan permohonan tersebut untuk seluruhnya, serta menyatakan Pasal 326 UU 7/2017 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mengikat secara bersyarat.

"Jadi pada intinya meminta agar pemberian dana sumbangan kampanye partai politik dipersamakan dengan perseorangan," terang Hafidz.

Pemohon memandang pengaturan mengenai pembatasan dana kampanye penting dilakukan agar tercipta transparansi dan akuntabilitas peserta pemilu. Itu merupakan cerminan nilai-nilai demokratis yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Dorel menambahkan, dana kampanye kepada capres dan cawapres atau melalui perantara parpol dikawatirkan melahirkan penyelenggaraan pemilu yang tidak sehat. Begitu pula dengan fulus yang berasal dari kelompok, perusahaan, dan badan usaha nonpemerintah, juga harus memiliki legalitas dan dibatasi.

Ketiga pemohon meyakini Pasal 326 UU Pemilu belum memiliki kekuatan hukum tetap, sebelum dana kampanye dari perorangan atau calon dibatasi Rp85 miliar dan dari kelompok atau instansi atau parpol tidak boleh melebihi Rp850 miliar. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya