Headline
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.
MAHKAMAH Agung (MA) membatalkan larangan mantan napi korupsi nyaleg yang tercantum dalam Pasal 4 ayat 3 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 20 tahun 2018. Ada sejumlah pertimbangan yang membuat MA akhirnya membatalkan aturan tersebut.
MA telah mengambil keputusan terhadap 12 permohonan uji materi ihwal larangan tersebut. Dari 12 perkara tersebut, MA hanya mengabulkan permohonan 30 P/HUM/2018 dengan pemohon Lucianty dan 46 P/HUM/2018 dengan pemohon Jumanto.
Dari salinan putusan MA bernomor 46 P/HUM/2018, gugatan ini diputus pada Kamis (13/9). Perkara ini diadili oleh Ketua Majelis Hakim Supandi dengan anggota majelis Irfan Fachruddin dan Yodi Martono Wahyunadi dengan Panitera Pengganti Kusman.
Pertimbangan Mahkamah Agung dalam memutus perkara ini antara lain terkait hak dasar seseorang di bidang politik.
"Hak memilih dan dipilih sebagai anggota legislatif merupakan hak dasar di bidang politik yang dijamin oleh konstitusi, yaitu Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945," bunyi pertimbangan amar putusan tersebut, seperti dikutip dari salinan putusan MA, Rabu (19/9).
Pengakuan hak politik ini juga diakui dalam Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights/ICCPR) yang ditetapkan Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa berdasarkan Resolusi 2200A (XXI) pada tanggal 16 Desember 1966 sebagaimana telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik.
Masih dalam pendapat MA, pengaturan hak politik juga diatur dalam Pasal 43 ayat 1 UU nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Pasal tersebut berbunyi: Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, dalam Pasal 73 undang-undang tersebut juga menentukan bahwa hak dan kebebasan yang diatur dalam UU ini hanya dapat dibatasi oleh dan berdasarkan UU, semata-mata untuk menjamin pengakuan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia serta kebebasan dasar orang lain, kesusilaan, ketertiban umum, dan kepentingan bangsa.
Menurut MA, kalaupun ada pembatasan terhadap hak tersebut, maka harus ditetapkan dengan undang-undang, atau berdasarkan putusan hakim yang mencabut hak politik seseorang di dalam hukuman tambahan yang telah memperoleh kekuatan hukum. Hal itu juga diatur dalam Pasal 18 ayat 1 huruf d UU nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 35 ayat 1 KUHP yang mengatur mengenai pencabutan hak politik.
Tidak hanya itu, MA menilai norma yang diatur dalam Pasal 4 ayat 3 PKPU nomor 20 Tahun 2018 bertentangan dengan Pasal 240 ayat 1 huruf g UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Menurut MA, dari ketentuan Pasal 240 ayat 1 huruf g tersebut tidak ada norma atau aturan larangan eks koruptor mencalonkan diri sebagai caleg, sebagaimana yang tercantum dalam PKPU nomor 20.
"Hal tersebut pada intinya membatasi hak politik seseorang yang akan mencalonkan diri sebagai Bacaleg dalam Pemilu," bunyi pernyataan itu.
Aturan itu juga dinilai bertentangan dengan Pasal 12 huruf d UU nomor 12 tahun 2011 yang menentukan 'peraturan di bawah UU berisi materi untuk menjalankan UU sebagaimana mestinya'. MA menilai KPU telah membuat ketentuan yang tidak diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan.
Di sisi lain, MA menyadari, penyelenggaraan Pemilu yang adil dan berintegritas merupakan sebuah keniscayaan bahwa pencalonan anggota legislatif harus berasal dari figur yang bersih dan tidak pernah memiliki rekam jejak cacat integritas. Namun, pengaturan terhadap pembatasan hak politik juga harus dimuat dalam UU, bukan diatur dalam peraturan perundang-undangan di bawahnya, dalam hal ini PKPU nomor 20 tahun 2018.
MA beranggapan, larangan eks koruptor merupakan norma hukum baru yang tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dalam hal ini UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Oleh karena itu, ketentuan Pasal 4 ayat 3 PKPU nomor 20 tahun 2018 harus dinyatakan bertentangan dengan UU nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu juncto UU nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. (Medcom/OL-3)
Surat dari DPP PDIP dibutuhkan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pamilu 2019. Dia juga menjelaskan surat balasan dari MA.
Yasonna keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.45 WIB. Jalur pulang dia berbeda dengan saksi lainnya.
Sidang akan digelar pada hari Senin (24/2) pukul 13.30 WIB di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan.
Selain itu, Jokowi mengatakan, NasDem selalu konsisten mendukung dirinya saat bersama Jusuf Kalla maupun kini dengan KH Ma'ruf Amin.
Revisi UU Pemilu perlu disegerakan agar penyelenggara pemilu mempunyai waktu yang cukup dalam melakukan proses sosialisasi dan tahapan Pemilu 2024.
Peserta sekolah legislatif akan mendapatkan berbagai materi pelajaran tentang kedewanan sebanyak 40%, kepartaian 30%, dan pembangunan karakter 30%
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved