Headline

Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.

KPU Jamin Hak Konstitusi Pemilih Pemula

Thomas Harming Suwarta
19/9/2018 07:15
KPU Jamin Hak Konstitusi Pemilih Pemula
Pegawai Komisi Pemilihan Umum (KPU) melintas di depan logo lembaga di Kantor KPU, Imam Bonjol, Jakarta Pusat(MI/SUSANTO)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menjamin pemilih pemula yang pada 1 Januari-17 April 2019 telah berusia 17 tahun, tetapi belum memiliki KTP-E tidak kehilangan hak konstitusional mereka dalam Pemilu 2019.

Untuk itu, komisi sudah berkoordinasi dengan Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri menerbitkan surat keterangan (suket) yang terdata dalam database kependudukan.

"Itu sudah masuk dari penyusunan daftar pemilih tetap (DPT) kecuali Dukcapil setempat tidak mengeluarkan suket. Kalau tidak menge-luarkan suket tidak bisa dimasukkan. Kami sudah ber-koordinasi dengan Dukcapil sehingga hak pilih terjamin," kata komisioner KPU Viryan Aziz, kemarin.

Soal penerbitan suket, lanjut Viryan, KPU bahkan sudah berkoordinasi hingga ke tingkat KPU di kabupaten maupun kota.

Kendati KPU menjamin akan mengakomodasi hak konstitusional pemilih pemula, Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini, menilai pemerintah tetap harus menerbitkan payung hukum yang kuat berupa peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk melindungi pemilih muda yang belum memiliki KTP-E tersebut.

"Perppu sangat diperlukan bukan hanya bagi pemilih pemula, melainkan juga pemilih yang punya hak pilih, tetapi belum memiliki KTP-E. Perppu ini untuk melindungi hak konstitusional warga negara dalam menyalurkan hak pilihnya dalam pemilu. Kalau pemilih pemula bisa dapat suket, demikian pula WNI yang punya hak pilih," ujar Titi.

Menurut Titi, legitimasi perppu sangat kuat bagi KPU sebagai penyelenggara pemilu. "Dan tidak menjadi perdebatan atau kontroversi hukum. Legalitasnya kuat bagi penyelenggara pemilu dalam membuat kebijakan."

Bergeming

Ketua KPU Arief Budiman meminta pemerintah, DPR, dan Bawaslu menyepakati usul tersebut sehingga pihaknya memiliki payung hukum yang legal. "Dalam beberapa kali pertemuan KPU mengingatkan regulasi ini dijalankan sebagaimana isinya. Pemilih yang tidak punya KTP-E tidak bisa menggunakan hak pilihnya." (Media Indonesia, 18/9).

Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh kukuh bergeming bahwa untuk mengakomodasi hak konstitusional pemilih pemula, pemerintah tidak perlu menerbitkan perppu.

"Soal pemilih pemula cukup diatur di peraturan KPU. Saya pikir tidak perlu perppu," tutur Zudan menjawab pesan Whatsapp dari Media Indonesia, tadi malam.

Sebelumnya, Ditjen Dukcapil Kemendagri mengusulkan agar KPU mengatur penggunaan suket bagi para pemilih pemula di Pemilu 2019 ke dalam peraturan KPU.

Menurut Zudan, dalam daftar penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) yang berjumlah 196.545.636 jiwa, ada sebanyak 5.035.887 pemilih pemula. Dengan angka yang besar itu, dia menyarankan agar mereka diperbolehkan memakai suket.

"Bagi 5 juta pemilih pemula yang ingin mendapatkan suket bisa ke Dukcapil. Kami tidak dapat menerbitkan KTP-E sebelum mereka berusia 17 tahun, meskipun sudah melakukan perekaman," ungkap Zudan.

Zudan mewanti-wanti suket hanya dikhususkan bagi pemilih pemula. Untuk pemilih nonpemula yang belum mere-kam KTP-E hingga 31 Desember 2018 tidak diperkenankan memakai suket. Mereka tetap harus melakukan perekaman untuk dapat memperoleh KTP-E.

"Mereka diberi waktu tiga bulan. Jika tidak, data identitasnya diblokir," tandas Zudan. (Cah/*/X-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya