Caleg Eks Koruptor Diminta Umumkan Statusnya

Whisnu Mardiansyah
17/9/2018 11:45
Caleg Eks Koruptor Diminta Umumkan Statusnya
Pegawai Komisi Pemilihan Umum (KPU) melintas di depan logo lembaga di Kantor KPU, Imam Bonjol, Jakarta Pusat(MI/SUSANTO)

KOMISIONER Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengatakan penandaan khusus untuk calon legislatif (caleg) eks napi korupsi di surat suara masih sekedar usulan. Namun sebenarnya, mereka wajib memublikasikan status mereka ke masyarakat.

"Kalau di undang-undangkan mengumumkan di media bahwa yang bersangkutan pernah kena pidana," kata Hasyim di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Minggu (16/9).

Pengumuman status sebagai mantan napi koroptor itu dilakukan sang calon. Di laman resmi KPU nantinya juga akan mengumumkan status mereka setelah diputuskan sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) Pileg 2019.

"Di website KPU kalau sudah DCT kita publikasikan semua," tegasnya.

Sebelumnya, Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi mempertimbangkan menandai mantan eks napi korupsi di surat suara. Dia bilang, usulan serupa pernah dilontarkan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Pasalnya, dengan dianulirnya larangan eks napi korupsi nyaleg oleh Mahkamah Agung (MA), usulan JK itu menjadi layak dipertimbangkan kembali.

"Sebagaimana saran Pak JK, Pak JK pernah mengusulkan itu," ujar Pramono di Gedung KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (14/9).

Wacana ini mencuat setelah MA membatalkan Pasal 4 ayat 3, Pasal 7 huruf g Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten/Kota.

MA juga membatalkan Pasal 60 huruf j Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPD terkait larangan mantan narapidana kasus korupsi, bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak. Artinya caleg mantan narapidana korupsi tetap diperbolehkan maju di pemilihan legislatif. (Medcom/OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya